SPPG Kalimas Tanjungsari Kota Blitar Disorot, Dinkes Akui Belum Kantongi SLHS dan IPAL Diduga Tak Standar

3 Februari 2026 16:14 3 Feb 2026 16:14

Thumbnail SPPG Kalimas Tanjungsari Kota Blitar Disorot, Dinkes Akui Belum Kantongi SLHS dan IPAL Diduga Tak Standar

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kalimas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa 3 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kalimas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menuai sorotan serius.

Dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar, yang mempertanyakan kelayakan dapur MBG tersebut, terutama terkait aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat.

Fakta belum dipenuhinya persyaratan dasar itu dibenarkan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Blitar. Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, mengakui bahwa SPPG Kalimas Tanjungsari hingga kini belum mengurus SLHS.

“Kalau yang di Kalimas Tanjungsari itu memang belum mengurus SLHS. Dari pihak mitra, katanya minimal punya sertifikat penyuluhan saja sudah bisa beroperasi,” ujar Endang, Selasa 3 Februari 2026.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Badan Gizi Nasional secara tegas menetapkan SLHS sebagai syarat wajib dan mutlak bagi setiap SPPG sebelum beroperasi.

Ketentuan ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi utama untuk menjamin kebersihan dapur, keamanan pangan, hingga kelayakan proses produksi makanan bergizi.

BGN berulang kali menegaskan, operasional dapur MBG tanpa SLHS sama saja dengan mengabaikan prinsip perlindungan kesehatan anak-anak. Risiko kontaminasi pangan, gangguan kesehatan, hingga pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata jika standar tersebut diabaikan.

Ironisnya, di tengah belum lengkapnya perizinan dan dugaan IPAL yang tidak sesuai standar, SPPG Kalimas Tanjungsari tetap menjalankan aktivitas dapur seperti biasa. Situasi ini dinilai berpotensi memperbesar risiko, baik bagi lingkungan sekitar maupun bagi penerima manfaat program.

Upaya konfirmasi awak media ke lokasi pun tak membuahkan hasil. Kepala SPPG Kalimas Tanjungsari tidak berada di tempat saat operasional berlangsung.

“Kepala SPPG-nya nggak ada, lagi keluar mas. Nggak tahu ke mana,” ujar petugas keamanan SPPG kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Ketidakhadiran tersebut menambah daftar persoalan. Pasalnya, sesuai kebijakan Badan Gizi Nasional, Kepala SPPG diwajibkan berada di dapur selama operasional, bahkan tinggal dan bermalam, guna memastikan pengawasan ketat dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan.

Jika kepala satuan tidak berada di lokasi saat dapur beroperasi, maka fungsi pengawasan melekat yang diwajibkan BGN praktis tidak berjalan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan SPPG Kalimas Tanjungsari dilakukan tanpa kepatuhan penuh terhadap standar nasional.

Tak hanya itu, nomor contact person yang tertera di dapur juga tidak dapat dihubungi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan diduga melanggar ketentuan BGN dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi, polemik ini menyangkut keselamatan pangan dan kesehatan anak-anak, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemenuhan gizi.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG dapur IPAL SLHS Kalimas Tanjungsari Blitar Kota Blitar