KETIK, SAMPANG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sampang memunculkan dinamika baru di internal penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut diduga berkaitan dengan sikap Kajari Sampang yang tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang tanpa kompromi. Laporan itu disebut-sebut dilayangkan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Dalam perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang tersebut, potensi kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah.
Sumber yang mengetahui proses penanganan laporan tersebut menyampaikan bahwa Satgas 53 Kejaksaan Agung RI telah melakukan klarifikasi terhadap Fadilah Helmi. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak pelapor, termasuk Bupati Sampang.
Menurut sumber tersebut, persoalan bermula ketika Kajari Sampang tetap bersikukuh melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang, meskipun sebelumnya disebut telah terjadi pertemuan antara Kajari Sampang dan Bupati Sampang di Surabaya.
"Kajari pernah bertemu dengan Bupati di Surabaya, tetapi tetap tidak mau berkompromi terkait penanganan kasus BLUD RSUD Sampang," ujar narasumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Sumber yang sama mengungkapkan, sikap Kajari Sampang tersebut diduga memicu munculnya laporan internal ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan itu, turut disebut adanya dugaan kesalahan yang dilakukan Fadilah Helmi saat bertugas di wilayah Barito Utara.
Lebih lanjut, sumber tersebut menuding bahwa informasi terkait dugaan kesalahan itu diduga dibocorkan oleh pejabat internal Kejaksaan Negeri Sampang, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), kepada pihak tertentu.
"Karena tidak mau berkompromi, dugaan kesalahan Kajari saat bertugas di Barito Utara diduga dibocorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang kepada Bupati. Dari situlah kemudian muncul laporan ke Satgas 53," tutur sumber itu melalui pesan suara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomornya belum memberikan tanggapan. Begitupun Bupati Sampang H Slamet Junaidi.(*)
