KETIK, SIMEULUE – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Publikasi, Dokumentasi, Jasa Iklan, Advertorial, pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2022.
Kajari Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, SH.,MH, kepada media Senin 9 Februari 2026, di ruang Media Center Kejari Simeulue.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue memperoleh anggaran yang bersumber dari APBK Perubahan T.A. 2022 sebesar Rp. 697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advertorial/Partementaria/Parwara Online. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa perusahaan media yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU)." Terang Kajari Simeulue
Namun, datam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, antara !ain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak dilaksanakannya tahapan pemilihan penyedia, penggunaan MoU yang berlaku surut, serta tidak didukung dengan dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah.
Atas dasar fakta hukum tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kadis Diskominsa inisial (M) selaku Pengguna Anggaran., seorang ASN inisial (DD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial (K) selaku mitra dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara Profesional dan Objektif berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam rangka Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022, telah menimbulkan Indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 697.500.000,(enam ratus sembilan puluh tujuh juta Iima ratus ribu rupiah), berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. (*)
