KETIK, YOGYAKARTA – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Kamis pagi, 25 Desember 2025. Di tengah lantunan lagu pujian Natal, wajah para warga binaan tampak berbinar.
Bagi 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Natal tahun ini membawa berkah berupa pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY mencatat, dari jumlah tersebut, tiga orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Dengan remisi itu, masa pidana mereka dinyatakan selesai dan mereka berhak langsung menghirup udara bebas tepat pada hari raya ini.
Apresiasi Kepatuhan
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, yang memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis, menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukan bentuk obral hukuman. Remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku.
"Ini adalah bentuk apresiasi konkret pemerintah. Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," ujar Lili usai menyerahkan SK kepada perwakilan narapidana.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Momen Keluarga dan Harapan Integrasi
Perayaan Natal di lapas dan rutan se-DIY tahun ini juga dimeriahkan dengan kunjungan keluarga. Lili memanfaatkan momen tersebut untuk berdialog langsung dengan keluarga WBP. Menurutnya, peran keluarga sangat vital dalam proses reintegrasi sosial narapidana.
"Kami titip pesan kepada keluarga, selalu ingatkan agar warga binaan mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik. Dukungan moral dari keluarga adalah benteng agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," pesan Lili kepada salah satu kerabat pengunjung.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan bukan sekadar pemenjaraan, melainkan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Bagi tiga narapidana yang bebas hari ini, tantangan sesungguhnya baru dimulai saat mereka kembali ke tengah masyarakat.
Kondusivitas Lapas
Di sisi lain, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Meski suasana Natal identik dengan kelembutan dan kedamaian, Lili menginstruksikan seluruh jajaran pengamanan di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan untuk tetap waspada menjaga kondusivitas.
"Pertahankan suasana aman dan kondusif agar tercipta kekhidmatan selama perayaan," tegasnya.
Pemberian remisi khusus keagamaan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sebagai amanat undang-undang yang menjamin hak-hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman pada hari besar keagamaan yang mereka anut.
Bagi 96 narapidana lainnya yang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa tahanan, SK ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri di sisa masa hukuman mereka. (*)
