KETIK, SITUBONDO – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 451 Warga Binaan Pemasrakatan, 17 Agustus 2025.
Dari jumlah 451 warga binaan, sebanyak 218 orang menerima remisi umum HUT RI dan 233 orang memperoleh remisi dasawarsa.
“Terdapat 10 orang warga binaan yang langsung bebas karena masa pidananya habis setelah memperoleh pengurangan hukuman,” jelas Kepala Rutan Situbondo, Suwono.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama Wakil Bupati Ulfiyah.
"Prosesi penyerahan remisi berlangsung setelah upacara pengibaran bendera merah putih peringatan HUT RI ke-80. Sebanyak 10 warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana kasus kriminal umum," jelasnya.
Mereka terjerat kasus pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. "Selama menjalani pidana, mereka berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam rutan,” jelasnya.
Suwono menambahkan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah melalui proses pembinaan secara tertib. Program pembinaan mencakup aspek kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan yang berguna setelah bebas nanti.
“Kami pastikan proses pemberian remisi ini dilakukan secara transparan, tanpa biaya sepeser pun. Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, " tutur Suwono.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi bebas.
"Pemasyarakatan tidak hanya soal menghukum, melainkan juga menyembuhkan masyarakat yang pernah melakukan kesalahan," kata Mas Rio.
Mas Rio berharap perlu ada kearifan lokal dan penyelesaian hukum di tingkat akar rumput. "Saya menilai bahwa penyelesaian hukum mestinya menjadi jalan terakhir. Namun, kalau bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan," katanya.
Mas Rio mengatakan bahwa dirinya baru tahu bahwa Justice Collaboration itu sebenarnya mengedepankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebelum masuk ke ranah hukum.
"Hukuman penjara belum tentu mampu menyadarkan mereka dari tindakan atau keteledoran melawan hukum. Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk mendorong penyelesaian perselisihan dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah di tengah masyarakat," harap Mas Rio. (*)