KETIK, BATAM – Warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam ikut merasakan kegembiraan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam perayaan yang penuh kebangsaan ini, mereka mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Batam pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyambut kedatangan Wali Kota dan jajaran Forkopimda Kota Batam. Ia melaporkan total usulan remisi untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 3.028 orang untuk remisi umum dan 3.194 orang untuk remisi dasawarsa.
“Khusus Kota Batam, total keseluruhan remisi umum yang diusulkan 1.296 orang, dan remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang,” kata Yugo.
Ia menambahkan, pengurangan masa pidana umum sebanyak 24 orang, dan pengurangan masa pidana dasawarsa sebanyak 23 orang. Surat Keputusan (SK) remisi yang sudah terbit terdiri dari 1.275 SK remisi umum dan 1.436 SK remisi dasawarsa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar Achmad berpesan agar warga binaan memanfaatkan remisi sebagai momentum evaluasi diri.
“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Jangan sampai kembali ke lapas. Manfaatkan pembinaan agar saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Amsakar juga menyatakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membantu warga binaan.
“Alhamdulillah, kami siap menjadi Bapak Asuh dan Ibu Asuh. Tinggal dimatangkan seperti apa program yang bisa Pemkot hadirkan untuk membantu saudara-saudara di sini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Amsakar juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut, Agus menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang bermanfaat.
Selain itu, lapas didorong untuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional melalui kegiatan-kegiatan produktif. Warga binaan juga diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang membuat mereka kembali ke balik jeruji.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari peringatan Asta Dasawarsa atau 80 tahun Kemerdekaan RI, yang juga mencakup remisi khusus sepuluh tahunan.(*)