Jan Hwa Diana dan Suami Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Masih Upayakan Jalan Damai

30 Juli 2025 21:45 30 Jul 2025 21:45

Thumbnail Jan Hwa Diana dan Suami Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Masih Upayakan Jalan Damai
Jan Hwa Diana (kanan) dan Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perusakan dua kendaraan milik mitra proyek.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih membacakan dakwaan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Dukuh Pakis, Surabaya. Perkara bermula dari sengketa proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus.

Proyek yang telah mencapai 75 persen itu dibatalkan secara sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Ia kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000. Karena tidak tercapai kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada perusakan dua kendaraan milik rekanan proyek.

Dua kendaraan yang dirusak yakni mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, serta sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, terdakwa Handy merusak roda depan dan belakang mobil menggunakan dongkrak serta kunci roda, bahkan menggerinda ban depan mobil Mazda hingga robek atas seizin sang istri, Tjan Hwa Diana.

Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kedua kendaraan, sehingga tidak bisa digunakan. JPU menilai tindakan keduanya memenuhi unsur pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Sebelum memasuki ruang sidang, kedua terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Surabaya. Tjan Hwa Diana terlihat mengenakan bando pink dan masker.

Kuasa hukum Tjan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan pihaknya telah berusaha menempuh jalur damai dengan korban, namun belum tercapai kesepakatan. Ia menyebut pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui ganti kerugian.

“Kami tetap berharap ada jalan damai,” ujarnya usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya.

Selain kasus perusakan mobil, Jan Hwa Diana juga menjadi tersangka karena menahan ijazah mantan karyawannya di CV Santoso Seal. Kasus ini ditangani oleh Polda Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana Perusakan mobil PN Surabaya Pengadilan Hukum di Surabaya kasus penahanan ijazah CV Santoso Seal