KETIK, SURABAYA – Jumlah perceraian yang terjadi di Surabaya sepanjang 2025, adalah 6.080 kasus. Data ini menurut Pengadilan Agama (PA) Surabaya meningkat dibandingkan tahun 2024, yaitu sebanyak 5.644 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kota Surabaya, Akramuddin menjelaskan faktor ekonomi masih menjadi alasan pertama pasangan suami istri bercerai. Ia menjelaskan, konflik biasanya bermula dari suami yang tidak bisa menghasilkan uang atau tidak bekerja.
Hal inilah yang akhirnya membuat istri mengajukan perceraian karena dianggap suami tidak bisa memberikan nafkah untuk keluarga.
"Fenomena cerai gugat ini memang selalu tinggi, bukan hanya di Surabaya tapi juga di seluruh pengadilan agama di Indonesia," jelasnya, Kamis 29 Januari 2026.
Selain faktor ekonomi, pihaknya juga mengungkapkan, penyebab tingginya angka perceraian juga datang dari kesiapan mental. Aspek psikologi didorong dengan kondisi sosial menjadi pasangan suami istri memutuskan bercerai.
"Ketika ada masalah sedikit sebagian perempuan langsung memilih ke pengadilan (agama)," lanjutnya.
Faktor-faktor tersebut, ternyata juga mendapat dukungan dari keluarga. Mereka berperan mendorong perempuan mengakhiri pernikahan apabila dinilai terus menderita walaupun memang tidak dominan.
Menikah saat usia muda ternyata juga menyumbang angka perceraian yang tinggi. Akramuddin menjelaskan mayoritas perceraian terjadi di usia 30 hingga 40 tahun.
Sebaliknya, untuk kasus perceraian di usia 40 hingga 50 tahun menurutnya justru lebih sedikit karena pertimbangan masa depan. (*)
