Apes, Petani Madiun Jadi Terdakwa Usai Rawat Landak Jawa yang Merusak Kebun

17 Desember 2025 22:50 17 Des 2025 22:50

Thumbnail Apes, Petani Madiun Jadi Terdakwa Usai Rawat Landak Jawa yang Merusak Kebun
Darwanto, petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, usai menjalani persidangan kasus pemeliharaan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: Arga for Ketik)

KETIK, MADIUN – Nasib apes dialami Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

Pria sederhana yang sehari-hari menggantungkan hidup dari lahan pertanian itu kini harus menjalani proses hukum, setelah memelihara landak jawa yang berkembang biak di rumahnya.

Kasus Darwanto kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan tengah menunggu putusan majelis hakim. 

Ia didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Landak yang dipelihara Darwanto merupakan landak jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi. 

Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Darwanto mengaku, awal mula ia memelihara dua ekor landak jawa tersebut karena hewan itu kerap merusak tanaman kebunnya. 

Landak tersebut terjebak jaring yang ia pasang untuk melindungi tanaman, lalu ia memilih merawatnya.

“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa, 16 Desember 2025.

Sejak dipelihara pada 2021, dua ekor landak jawa tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Selama itu pula, Darwanto mengaku tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.

“Saya memelihara itu murni karena rasa kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Darwanto hanya bisa berharap adanya perhatian dari pemerintah. Ia menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menyampaikan bahwa perbuatan kliennya tidak mengandung unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.

“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum landak jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso.

Ia menilai perkara yang menjerat Darwanto merupakan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, yang kerap terjadi akibat minimnya literasi hukum masyarakat desa serta pendekatan hukum pidana yang tidak mempertimbangkan konteks sosial.

Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat latar belakang terdakwa secara utuh, termasuk kondisi sosial dan niat awal Darwanto yang tidak memiliki maksud jahat saat memelihara landak jawa tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

petani Landak satwa Dilindungi Selamatkan Pengadilan HUKUM kasus madiun Jawa timur petani madiun landak jawa Satwa dilindungi kasus lingkungan Pengadilan Negeri Madiun hukum lingkungan warga desa