KETIK, SURABAYA – Menjadi korban penipuan hingga Rp1,5 miliar, Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (GRANAT) Provinsi Jawa Timur Arie S Tyawatie berharap kepada majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para terdakwa.
"Mudah-mudahan majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara ini, setidaknya jangan memberikan putusan dibawah tuntutan Jaksa, syukur bisa di atas tuntutan Jaksa karena hakim punya kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Arie S Tyawatie menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni De Laguna dan M Luthfy.
Modusnya, ia mengaku ditawari peluang bisnis suplai solar, namun dana sebesar Rp1,5 miliar yang disetorkannya tidak pernah kembali, bahkan tidak jelas penggunaannya.
Arie sangat berharap agar majelis hakim mempertimbangkan track record terdakwa yang pernah melakukan perbuatan pidana sama.
"Jadi Terdakwa ini sudah ada niat sejak awal untuk menipu. Orang seperti mereka harus diberikan efek jera dengan dihukum setinggi-tingginya agar tidak ada lagi korban seperti saya ini," ucapnya.
Ia mengaku sampai saat ini tidak pernah menerima uang pengembalian sepeser pun. Namun, keduanya dengan leluasa bisa membayar tim kuasa hukum untuk membela perkaranya.
“Saya sebagai korban belum menerima pengembalian uang. Tapi mereka masih bisa membayar pengacara. Itu sangat menyakitkan,” kata dia.
Arie sebelumnya mengaku sempat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 22 bulan penjara.
Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa.
“Saya sangat kecewa. Apalagi ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa, bahkan sekarang sedang dihukum atas kasus sama,” ujar Arie.
Ia menilai, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Tuntutan yang ringan dikhawatirkan justru membuka peluang kejahatan serupa terulang dan menimbulkan korban baru.
"Tentu saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Padahal saya sebelumnya memiliki harapan besar terhadap jaksa yang mewakili korban, tapi faktanya malah terlalu ringan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, JPU Esti Dila Ramawati mengatakan bahwa tuntutan 22 bulan tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan. "Dengan kerugian Rp1,5 miliar, termasuk status residivis sudah kami pertimbangkan," tutur dia.
Sementara itu, kedua terdakwa merupakan direktur di perusahaannya masing-masing. Pertama adalah R. De Laguna Latantri Putera selaku Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia, kemudian Muhammad Luthfy yang juga Direktur PT. Petro Energi Solusi.
Dijadwalkan, keduanya menjalani sidang putusan penipuan investasi bermodus solar bodong tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026 di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya mulai pukul 10.00 WIB. (*)
