Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami Atas KDRT dan Perselingkuhan,

Korban Alami Trauma Berat, Suami Selingkuh dengan Anak Perwira

30 September 2025 13:21 30 Sep 2025 13:21

Thumbnail Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami Atas KDRT dan Perselingkuhan,
Ibu Bhayangkari berinisial VS tampak tegar saat melaporkan dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya ke SPKT Polda Sumsel, Senin 29 September 2025. (Foto: Yola/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Seorang ibu Bhayangkari atau istri polisi berinisial VS resmi melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin sore 29 September 2025.

VS mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dilakukan sang suami selama tiga tahun terakhir.

“Selama tiga tahun saya diselingkuhi dan mengalami tekanan psikis hingga trauma. Suami saya menjalin hubungan dengan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran di salah satu universitas swasta di Palembang,” ungkap VS usai membuat laporan.

Lebih mengejutkan, menurut VS, perempuan yang menjadi selingkuhan suaminya merupakan anak seorang perwira polisi di Polres Muara Enim. Upayanya menyelesaikan masalah secara baik-baik justru berujung penghinaan. “Saya pernah ditalak lewat telepon saat berbicara bertiga dengan mereka. Saat itu harga diri saya benar-benar diinjak,” tuturnya dengan suara bergetar.

Akibat tekanan batin yang berkepanjangan, VS mengalami gangguan kesehatan serius. Ia pernah mengalami kejang, menjalani perawatan psikiater, hingga bergantung pada obat penenang. Bahkan, ia sempat beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.

Dalam laporannya, VS menyerahkan sejumlah bukti kuat, mulai dari percakapan pribadi, bukti pembelian perhiasan, hingga rekaman video call antara suaminya dengan wanita yang diduga selingkuhannya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik. Kekerasan psikis berupa penghinaan, pengkhianatan, dan tekanan mental bisa meninggalkan luka mendalam, bahkan lebih berbahaya bagi korban.

“Saya berharap laporan ini segera diproses dan mendapat perhatian Bapak Kapolda,” tegasnya.

Laporan tersebut telah resmi diterima dengan Nomor: LP/B/1354/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa KDRT dalam bentuk apapun adalah tindak kejahatan yang harus ditindak tegas demi melindungi korban.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Laporan KDRT Bhayangkari Polda Sumsel kota palembang