KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska.
Dalam pengungkapan dua laporan polisi tersebut, aparat menyita total 14 ton pupuk subsidi yang diduga kuat akan disalurkan ke luar wilayah Sumatera Selatan, tepatnya ke Provinsi Jambi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sedangkan lokasi kedua di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Dari dua tempat tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sembilan ton pupuk subsidi di Palembang dan lima ton di OKI. Selain itu, delapan orang tersangka turut diamankan,” kata Doni saat konferensi pers, Kamis 29 Januari 2026.
Doni menjelaskan, pada kasus pertama para pelaku memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani. Salah satu tersangka berinisial T bekerja sama dengan kelompok petani serta koperasi unit desa (KUD).
Karena keterbatasan modal, kelompok tani menjual pupuk subsidi yang seharusnya mereka terima kepada pihak penanggung jawab dengan harga sekitar Rp 90.000 per karung.
Pupuk tersebut kemudian dibeli kembali oleh tersangka lain yang juga berinisial T dengan harga Rp 110.000 per karung, sebelum akhirnya dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Akibatnya, pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang membutuhkan, sementara para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga,” jelas Doni.
Salah satu barang bukti ungkap kasus praktik penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska di Mapolda Sumsel, 29 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)
Praktik tersebut berdampak langsung pada petani yang akhirnya terpaksa membeli pupuk dengan harga mahal, meskipun seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Sementara pada kasus kedua, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pupuk tersebut hendak dibawa ke Provinsi Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan di wilayah OKI.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan lima ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan kasus pertama, total barang bukti mencapai 14 ton,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan, penyelewengan pupuk subsidi tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Pada kasus pertama, kerugian diperkirakan mencapai Rp 450 juta, sedangkan pada kasus kedua mencapai sekitar Rp 810 juta.
“Para tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang berhak serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.(*)
