Hanya 3 Pekan, DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal UMKM

10 Maret 2026 11:50 10 Mar 2026 11:50

Thumbnail Hanya 3 Pekan, DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal UMKM

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Timur menerbitkan 27 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur. Foto: Humas DMI Jatim

KETIK, SURABAYA – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Timur menerbitkan 27 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur dalam waktu hanya tiga pekan.

Program pendampingan ini dilakukan oleh LP3H PW DMI Jatim untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal secara gratis, dengan proses pendampingan yang dilakukan secara berkala hingga sertifikat diterbitkan.

Direktur Halal Center PW DMI Jatim, Dr. Siti Nur Husnul Yusmiati, STP., M.Kes., menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat 13 pemohon sertifikat halal yang sedang menunggu keputusan di Komisi Fatwa Produk Halal.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama PW DMI Jatim di Surabaya,Senin, 9 Maret 2026.

"Ada 13 pemohon sertifikat lagi masih antre di Komisi Fatwa Produk Halal," terangnya.

Dalam rakor yang dipimpin Ketua PW DMI Jatim, Dr. KH. M. Sudjak, M.Ag., dan dipandu Sekretaris PW DMI Jatim, H.M. Suhadi.

Ia juga melaporkan bahwa sertifikat halal pertama yang diterbitkan melalui pendampingan DMI Jatim berasal dari produk usaha masyarakat Magetan dengan pendamping Andik Prasetiya.

"Sertifikat Halal pertama dari Magetan itu diputuskan Komisi Fatwa Produk Halal pada 24 Februari 2026, lalu sertifikat ditandatangani Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan pada 25 Februari 2026," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Produk yang pertama kali memperoleh sertifikat halal atas nama DMI Jatim merupakan produk serealia dan turunannya, termasuk olahan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan, serta empulur yang melalui proses pengolahan dengan penambahan bahan tambahan pangan.

"Produk itu milik pelaku usaha bernama Watini dari Dukuh Tapan, Takeran, Magetan, Jatim dengan sertifikat halal berdasarkan keputusan Komisi Fatwa Produk Halal Nomor KF-SD-202602990316," tuturnya.

Secara umum, 27 produk yang telah memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan LP3H PW DMI Jatim berasal dari sektor makanan dan minuman UMKM. Selain dari Magetan, produk-produk tersebut juga berasal dari Bojonegoro, Kediri dan Banyuwangi.

Sementara itu, Divisi LP3H PW DMI Jatim juga telah melakukan rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Tahap 1 dengan jumlah pendaftar sebanyak 871 orang. Pelatihan tahap pertama dilaksanakan pada 13–20 Februari 2026, dan sebanyak 313 peserta dinyatakan lulus serta berhak mendapatkan nomor register P3H.

Dengan demikian, pada tahap pertama ini DMI Jatim telah memiliki 313 pendamping proses produk halal yang telah terdaftar secara resmi. Untuk memperluas jangkauan pendampingan, LP3H PW DMI Jatim berencana membuka rekrutmen P3H Tahap 2 pada 15 Maret 2026, sehingga jumlah pendamping produk halal di Jawa Timur dapat terus bertambah.

Para pendamping P3H tersebut bertugas membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat halal secara gratis.

Proses pendampingan dilakukan dua kali dalam seminggu, dan dapat berlangsung lebih cepat apabila pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta jaminan bahwa bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar halal. Setelah itu, proses tinggal menunggu keputusan dari Komisi Fatwa Produk Halal. (*)

Tombol Google News

Tags:

LP3H jatim PW DMI sertifikat dewan masjid Masjid