Kasus TPKS Atlet Kick Boxing, Polda Jatim Resmi Tahan Ketua Pengprov KBI

10 Maret 2026 13:19 10 Mar 2026 13:19

Thumbnail Kasus TPKS Atlet Kick Boxing, Polda Jatim Resmi Tahan Ketua Pengprov KBI

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan mengenai kasus atlet kick boxing Jatim di Polda Jatim. (Foto: Utomo for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Ketua Pengprov Kick Boxing Indonesia (KBI) Jatim berinisial WPC (44) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atletnya yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

"Pada situasi itu diduga terjadi pelecehan oleh tersangka," kata Kombes Ganis dalam keterangan resmi pada Senin 9 Maret 2026.

Ia melanjutkan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial VAP (24) mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasi ketika bertanding.

Korban lantas menyampaikan kejadian kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak yang berwenang.

Saat ini, Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan 

"Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung," lanjut Ganis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, proses penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

"Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Ia menjelaskan, WCP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Kombes Abast menjelaskan,  WCP melakukan dugaan TPKS beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, yaitu hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Pada saat mengamankan tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Ia melanjutkan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

kick boxing Polda Jatim Jules Abraham Abast atlet kick boxing Jatim pelecehan seksual