GPI Sebut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Bisa Seret Tersangka Baru, Termasuk Mak Rini

18 September 2025 21:33 18 Sep 2025 21:33

Thumbnail GPI Sebut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Bisa Seret Tersangka Baru, Termasuk Mak Rini
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, Kamis 18 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menilai penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak di Blitar belum menutup kemungkinan munculnya nama-nama lain ikut terseret.

Ia bahkan menyebut, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini berpotensi ikut terseret bila ada fakta persidangan yang menguatkan.

“Makanya nanti dari hasil persidangan, jika ditemukan fakta yang bisa dijadikan barang bukti, status seseorang bisa dinaikkan menjadi tersangka. Jadi peluang masih terbuka lebar, termasuk bagi mantan Bupati Blitar,” tegas Jaka kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.

Jaka mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang baru saja menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar.

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Ini bukti bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jaka.

Lebih lanjut, Jaka berharap Kejari tidak berhenti pada level pejabat pelaksana teknis. Menurutnya, aktor intelektual di balik proyek bermasalah itu harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau bisa dibilang, yang tertangkap sekarang ini baru ikan terinya saja. Kita harap kejaksaan berani menangkap ikan hiunya,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa persidangan sebelumnya telah membuka banyak fakta baru. Fakta-fakta itu, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak lain yang selama ini masih berstatus saksi.

“Banyak fakta baru yang terungkap di persidangan. Kami yakin majelis hakim bisa merekomendasikan jaksa penuntut umum untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Dicky Cubandono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 15 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Ia menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kejari Blitar, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. Usai diperiksa, Dicky keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas tersangka korupsi. Kedua tangannya diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025, Dicky harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:

• Direktur CV Cipta Graha Pratama, M. Bahweni

• Admin CV Cipta Graha Pratama, M. Iqbal Daroini

• Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa

• Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu

• Penanggung jawab TP2ID sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar, M. Muchlison

Dengan penetapan Dicky, total sudah enam orang tersangka yang dijerat Kejari Blitar dalam perkara korupsi pembangunan DAM Kali Bentak ini. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

GPI Jaka Mak Rini Korupsi Dam Kali Bentak Kejaksaan Rini Syarifah Blitar Kabupaten Blitar