Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi DAM Kali Bentak: Pendopo RHN Diduga Jadi “Markas” Bagi-Bagi Proyek

29 Agustus 2025 11:18 29 Agt 2025 11:18

Thumbnail Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi DAM Kali Bentak: Pendopo RHN Diduga Jadi “Markas” Bagi-Bagi Proyek
Sidang lanjutan perkara korupsi dam Kali Bentak di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Sidang kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar kembali menghadirkan fakta mencengangkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025, terungkap bahwa penunjukan pelaksana proyek dilakukan setelah adanya pertemuan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), pusat pemerintahan Kabupaten Blitar.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar bersama hakim anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto, hadir sejumlah saksi kunci, di antaranya Febrianto Ardin Alamsyah alias Gembos (admin CV Cipta Graha Pratama), M Harun Arrasid (tenaga teknis), dan AY Edy Susanto (pelaksana proyek).

Terdakwa Hari Budiono alias Budi Susu, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, memberikan klarifikasi terkait penunjukan pelaksana proyek. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan.

“Yang menunjuk Pak Edy sebagai pelaksana proyek bukan Mas Iqbal atau Mas Bahweni, tapi saya, atas perintah Pak Dicky Cubandono selaku Kadis PUPR waktu itu,” ujar Budi Susu di ruang sidang.

Ia menambahkan, penunjukan Edy tidak berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari pertemuan di Pendopo RHN.

“Ada pembicaraan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, baru kemudian saya diminta untuk menunjuk Edy,” bebernya.

Namun, Budi Susu membantah keras tudingan saksi Edy yang menyebut dirinya menerima uang Rp 1,05 miliar.

Dalam sidang, peran AY Edy Susanto sebagai pelaksana proyek kembali dipertanyakan. Ia mengaku hanya dimintai tolong oleh terdakwa M Iqbal Daroini, namun bantahan muncul dari Iqbal maupun Budi Susu.

Menurut Budi, Edy justru yang memanfaatkan bendera CV Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan proyek.

“Sejak pensiun dari PUPR, Edy tidak berjualan minuman, tapi tetap mengerjakan proyek di Dinas Perkim,” ungkap Budi Susu menepis klaim Edy.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Joko Trisno, menegaskan bahwa fakta persidangan justru menguntungkan kliennya.

“Semua tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Gembos, Harun, dan Iqbal. Bahweni hanya menandatangani cek kosong. Dokumen proyek bukan dibuat olehnya,” jelas Joko.

Lebih jauh, Joko menuding bahwa bendera perusahaan milik Bahweni hanya dipinjam untuk kepentingan Edy dengan restu pejabat PUPR.

“Faktanya, uang hasil pencairan semua mengalir ke Edy. Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam teknis proyek DAM Kali Bentak,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 ini menyeret lima orang terdakwa:

1. M Bahweni – Direktur CV Cipta Graha Pratama

2. M Iqbal Daroini – Admin CV Cipta Graha Pratama

3. Heri Santosa – Sekretaris Dinas PUPR

4. Hari Budiono alias Budi Susu – Kabid SDA Dinas PUPR

5. M Muchlison – Penanggungjawab TP2ID, kakak mantan Bupati Blitar Rini Syarifah

Dari keterangan saksi maupun terdakwa, pola lama dugaan “kongkalikong” proyek kembali mencuat: penggunaan perusahaan pinjaman, pemalsuan dokumen, hingga intervensi pejabat tinggi yang dikaitkan dengan pertemuan di Pendopo RHN.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik menunggu, apakah fakta-fakta baru akan mengungkap siapa aktor utama di balik kasus korupsi yang menggerus keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Korupsi Dam Kali Bentak Rini Syarifah