Gawat! 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatera, Jadi Kawasan Rawan Bencana

17 Januari 2026 05:54 17 Jan 2026 05:54

Thumbnail Gawat! 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatera, Jadi Kawasan Rawan Bencana

Koordinator JATAM Melky Nahar. (Foto: Yaumal/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Pulau Sumatera kian dikepung oleh industri ekstraktif. Jaringan Advokasi Tambang mengungkap bahwa sedikitnya 551 izin industri ekstraktif telah diterbitkan dan beroperasi di berbagai wilayah Sumatera, termasuk di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai yang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan ekologis.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Melky Nahar, menyatakan bahwa ratusan izin tersebut mencakup sektor pertambangan, energi, perkebunan sawit, dan kehutanan, dengan total luasan mencapai hampir dua juta hektare. Aktivitas industri tersebut dinilai telah menggerus daya dukung lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.

“Wilayah yang seharusnya menjadi penyangga bencana justru diberikan izin industri ekstraktif. Ini membuat fungsi ekologisnya rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat hujan,” kata Melky seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, pada Jumat. 16 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, banyak izin diterbitkan di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai. Akibatnya, kemampuan alam Sumatera untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan ekosistem terus menurun. Kondisi ini, menurutnya, berkorelasi langsung dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Melky menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara yang memberi ruang luas bagi eksploitasi sumber daya alam. Ia menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara tahun 2025 yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.

“Dalam undang-undang yang baru, penambangan di sungai justru dilegalkan. Padahal sebelumnya dilarang. Ini sama saja dengan melegalkan penghancuran daerah aliran sungai,” ujarnya.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang, kebijakan perizinan yang masif menunjukkan bahwa negara lebih mengutamakan kepentingan industri dibandingkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Izin dipandang sebagai alat legal untuk membuka kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Negara menggunakan izin sebagai cara untuk mengubah kawasan lindung dan ruang hidup warga menjadi area industri. Dampaknya kemudian ditanggung masyarakat dalam bentuk bencana,” kata Melky.

Jaringan Advokasi Tambang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin industri ekstraktif di Sumatera, terutama yang berada di kawasan rawan bencana. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, organisasi ini menilai kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan risiko bencana ekologis akan semakin besar di masa mendatang. 

Tombol Google News

Tags:

Jatam Izin Usaha Ekstraktif sumatera Kawasan rawan bencana kerusakan alam bencana akibat kerusakan alam