KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertindak tegas bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi peraturan mengenai toko moderen harus memiliki jukir (juru parkir) pribadi bukan jukir liar.
Selain itu, banyaknya gerai toko modern yang tidak menaati peraturan izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengungkapkan alasannya penegakan Perda tersebut pada toko modern yang tersebar di Surabaya.
Menurut Eri, keberadaan izin parkir ini penting dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Dalam izin itu, tercantum SOP pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan yang berada di kawasan parkir ini.
“Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” terangnya pada Rabu 11 Juni 2025 di Gedung DPRD Surabaya.
Eri mengingatkan bahwa tulisan Parkir gratis bukan berarti bebas dari kewajiban hukum, pihak toko modern wajib melakukan pembayaran.
“Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” jelasnya.
Mengenai pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengelola super market, Eri mengungkap adanya penyewaan lahan parkir ke pihak tenant. Padahal, menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya gratis.
“Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Eri menambahkan Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran ini dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tak kunjung mengurus izin, sanksi terberat adalah penutupan izin usaha.
“Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain tempat usaha, Eri juga menyinggung persoalan parkir tepi jalan umum (TJU) yang rawan kebocoran. Ia menyebut, di kawasan seperti Embong Malang, potensi PAD dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari.
Namun laporan resminya hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas parkir dan 30 persen ke Pemkot.
“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” tuturnya.
Eri Irawan pun menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (*)
Eri Irawan Beberkan Alasan Keamanan Mengenai Penertiban Jukir Liar di Toko Modern Surabaya
11 Juni 2025 16:20 11 Jun 2025 16:20
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
9 Januari 2026 05:46
Biang Sepinya Laga Arema FC di Kanjuruhan, Aremania: Tiket Elit Prestasi Sulit
7 Januari 2026 21:50
Hadirkan Nuansa Alam Malang Selatan, Grand Miami Hotel Jadi Favorit Wisatawan untuk Beristirahat di Kepanjen
12 Januari 2026 15:31
Sampah Menumpuk di RSUD Mardi Waluyo Blitar, Keluarga Pasien Resah
11 Januari 2026 16:28
Pertama! Spesial Gurami Rumah Makan Jemani Hadir di Kota Madiun, Ini Lokasinya!
8 Januari 2026 21:02
Dalberto Kembali, Arema FC Dapat Tambahan Amunisi Jelang Duel Lawan Persik Kediri
Tags:
surabaya Parkir Liar Jukir Liar Eri Irawan parkir Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak parkir liar DPRD Surabaya Komisi CBaca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini 14 Januari 2026: Surabaya Hujan Ringan, Banyuwangi BerawanBaca Juga:
DPRD Surabaya Berharap Polemik Jagal Sapi dan Pemkot Happy EndingBaca Juga:
KAI Daop 8 Surabaya Catat Pertumbuhan Penumpang pada Tahun 2025Baca Juga:
Kota Surabaya dan Probolinggo Diprakirakan Hujan Ringan 13 Januari 2026, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
Pelaku Jagal Sapi Surabaya Mogok, Minta Pemkot Segera Tanggapi TuntutanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
