KETIK, LEBAK – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Halson Nainggolan, memastikan pemerintah daerah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Halson saat dikonfirmasi ketik.com, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya seluruh pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang sama, yakni menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14.
“Semua daerah pasti sedang menyiapkan THR dan TPP Lebaran 2026, sambil menunggu PP-nya terbit. Karena dasar pemberian gaji ke-14 dan ke-13 itu diatur tersendiri melalui PP,” ujarnya.
Halson menjelaskan, regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam proses penganggaran dan pencairan, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan teknis dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipatif agar proses pencairan dapat berjalan tepat waktu setelah payung hukum resmi diterbitkan.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen memastikan hak-hak ASN dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian THR dan gaji ke-13 maupun ke-14 diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pegawai, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Pada dasarnya kami siap. Tinggal menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaannya,” katanya.
Pemerintah daerah berharap PP terkait segera diterbitkan agar proses administrasi dan pencairan anggaran dapat dilakukan tanpa kendala, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan para ASN di lingkungan Pemkab Lebak. (*)
