KETIK, YOGYAKARTA – Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 24 November 2025.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, dan Soebetti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.
Perbuatan ini, menurut JPU, telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwi Nurhatni dan Christina tersebut dibeberkan dua modus utama yang dilakukan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman. Pada intinya dakwaan ini terkait penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.
JPU menyatakan bahwa penambahan ISP ini dilakukan tanpa melalui kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet yang mendasar. Sementara data menunjukkan bahwa kapasitas bandwidth yang sudah tersedia dari dua ISP sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) sudah mencukupi dan bahkan masih menyisakan sisa bandwidth yang tidak terpakai.
Penambahan anggaran untuk layanan yang tidak dibutuhkan ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal efisiensi dan keekonomisan.
Lebih jauh, Eka Suryo juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi kepada Direktur PT Media Sarana Data (MSD), saksi Budiyanto, agar perusahaannya dapat menjadi penyedia layanan.
Uang kompensasi yang diminta Terdakwa adalah Rp22.000.000 per bulan dari proyek pengadaan langganan bandwidth internet. Selain itu, Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100.000.000 per tahun dari proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Adapun total keseluruhan uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. Uang tersebut diterima Terdakwa secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga Februari 2025.
Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Usai persidangan, terdakwa Eka Suryo Prihantoro didampingi pengacaranya, A Muslim Murjiyanto, menyatakan sikap akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan). Sidang berikutnya akan dilanjutkan sepekan mendatang. (*)
