Imam Hidayat Terpilih Jadi Ketua Umum DPN Peradi di Munaslub 2026 Depok

11 Februari 2026 17:05 11 Feb 2026 17:05

Thumbnail Imam Hidayat Terpilih Jadi Ketua Umum DPN Peradi di Munaslub 2026 Depok

Suasana sidang Munaslub Peradi 2026 di Depok, 11 Februari 2026. (Foto: Dok. Narasumber)

KETIK, DEPOK – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2026 yang digelar di Gedung Ghra APS, Depok, Jawa Barat, resmi menetapkan Dr Imam Hidayat SH MH sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2026 –2031.

Keputusan ini diambil di tengah situasi organisasi yang dinilai sedang dalam keadaan darurat atau extraordinary.

Penyelamatan Organisasi

Berdasarkan dokumen Berita Acara Munaslub yang diperoleh Ketik.com, forum ini diselenggarakan sebagai langkah penyelamatan organisasi. Pimpinan Sidang menyatakan adanya fakta kekosongan kepemimpinan dan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) selama periode kepemimpinan 2020–2025.

Sejumlah sumber menyebut, Munaslub ini harus di lakukan karena sudah terjadi kekosongan pimpinan Ketua Umum DPN Peradi yang berakhir pada tanggal 29 Agustus 2025 yang sampai sekarang belum di adakan munas.

"Munaslub dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan dan roda organisasi secara demokratis, tertib, dan berkesinambungan," demikian petikan pertimbangan dalam Surat Keputusan Nomor 04/SK/MUNASLUB/II/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Selain itu, pimpinan sidang yang diketuai oleh Alam P Simamora SH MH menegaskan bahwa "Forum dihadiri oleh para majelis pimpinan sidang serta ketua-ketua DPC sebagaimana dalam berita acara absensi" untuk memastikan legitimasi acara.

Demisionerkan Kepengurusan Lama

Sebelum proses penetapan ketua baru, sidang terlebih dahulu membacakan status demisioner bagi Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2020–2025.

Foto Prosesi penyerahan Pataka Peradi oleh pimpinan sidang kepada Ketua Umum DPN Peradi terpilih, Dr Imam Hidayat SH MH (jas abu-abu), dalam Munaslub Peradi 2026 di Depok, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Istimewa)Prosesi penyerahan Pataka Peradi oleh pimpinan sidang kepada Ketua Umum DPN Peradi terpilih, Dr Imam Hidayat SH MH (jas abu-abu), dalam Munaslub Peradi 2026 di Depok, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

Majelis pimpinan sidang menyatakan bahwa dengan terbitnya keputusan ini, maka seluruh kewenangan, hak, dan kewajiban pengurus lama dinyatakan berakhir sejak ditetapkannya keputusan tersebut dan dapat berlaku surut.

Mengenai status kepengurusan sebelumnya, dokumen menyebutkan bahwa penetapan status demisioner ini dilakukan "sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar."

Proses Pemilihan dan Dasar Hukum

Terpilihnya Imam Hidayat diklaim dilakukan secara sah dan demokratis dengan merujuk pada beberapa landasan hukum, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883 AH 01 08 Tahun 2022.

Dalam diktum keputusannya, pimpinan sidang menyatakan, "Menetapkan Dr Imam Hidayat SH MH sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2026-2031, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini."

Majelis Pimpinan Sidang

Keputusan krusial ini diketuk oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari perwakilan berbagai daerah. Susunan majelis tersebut terdiri dari Alam P Simamora SH MH selaku Ketua yang juga Ketua DPC Peradi Kota Depok, didampingi Bert Nomensen Sidabutar SH MH sebagai Sekretaris yang menjabat Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Jakarta Barat.

Adapun jajaran Anggota Majelis Pimpinan Sidang meliputi Dr Marudut Tampubolon SH MM MH selaku Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Dr Petrus K Iwan Setiawan SH MH selaku Ketua DPC Peradi Kota Sleman, serta Ach Hussairi SH MH selaku Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang.

Munaslub yang berlokasi di de’Arcade – GDC, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa kepemimpinan Imam Hidayat akan berlaku untuk lima tahun ke depan.

Dokumen penutup menyebutkan, "Ketua terpilih dinyatakan mulai menjabat dan melekat segala kewenangan, hak dan kewajibannya untuk menjalankan roda organisasi."

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih melakukan konsolidasi internal pasca-penetapan struktur kepemimpinan baru tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peradi Peradi RBA Munaslub Peradi 2026 Imam Hidayat Ketua Umum Peradi Berita Advokat Konflik Internal Peradi Luhut MP Pangaribuan DPN Peradi Organisasi Advokat Advokat Indonesia Munaslub Depok Hukum dan Keadilan. Profesi Advokat Penyelamatan Organisasi Pelanggaran AD ART Peradi Suksesi Kepemimpinan Dunia Hukum Kabar Peradi Terbaru