KETIK, YOGYAKARTA – Tirai gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali tersingkap di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat, 27 Februari 2026. Kubu terdakwa eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo menghadirkan saksi meringankan.
Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman dalam kesempatan ini memberikan kesaksian yang mengonfirmasi adanya aroma penyalahgunaan anggaran pusat untuk kepentingan elektoral pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020 lalu.
Meski menjabat sebagai garda terdepan pengawasan pemilu saat itu, Ibnu mengaku baru mengetahui penyimpangan dana tersebut jauh setelah aliran uang menyusup ke pos-pos kampanye.
Surat Peringatan dan Kabut Nomenklatur
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Ibnu mengungkapkan bahwa Bawaslu Sleman sebenarnya sudah mencium potensi politisasi anggaran pusat. Institusinya bahkan sempat melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagai langkah mitigasi.
Namun, upaya tersebut bak macan kertas. Ibnu berdalih, saat itu dirinya hanya memahami bantuan dari pemerintah pusat berupa hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata.
“Setelah Bawaslu mengirim surat, berdasarkan informasi dari pimpinan kala itu, Pemkab Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan,” ujar Ibnu.
Hakim Ketua Melinda sempat mempertanyakan ketelitian saksi terkait perubahan nomenklatur anggaran dari dana Covid-19 menjadi hibah pariwisata. Ibnu mengaku lupa kapan pastinya ia mengetahui perubahan nama anggaran tersebut, namun ia memastikan bahwa fakta dana itu digunakan untuk kampanye baru diketahuinya dari bibir Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean.
"Yo Diewangi Bupatine Kuwi"
Fakta persidangan memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguliti detail pertemuan Ibnu dengan Nanang di Kopi Liyud pada akhir tahun 2025. Dalam pertemuan informal tersebut, Nanang secara blak-blakan mengakui penggunaan dana hibah pariwisata untuk operasional kampanye pemenangan.
“Saya seketika kaget. Saya berkata kepadanya, kenapa dulu tidak bilang kalau dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Nanang diam saja,” ungkap Ibnu menceritakan momen tersebut.
Namun, yang memicu kecurigaan JPU bukan sekadar pengakuan Nanang, melainkan pesan susulan yang dilontarkan Ibnu. Di tengah proses hukum yang menjerat Sri Purnomo.mantan Bupati Sleman sekaligus terdakwa dalam kasus ini Ibnu justru meminta Nanang untuk memberikan bantuan.
“Yo diewangi bupatine kuwi (Ya dibantu bupatinya itu),” ucap Ibnu menirukan pesannya kepada Nanang.
Dugaan Mengarahkan Saksi
JPU mencecar motif di balik pesan tersebut. Sebagai mantan aparat pengawas, tindakan Ibnu meminta seorang saksi untuk "membantu" terdakwa yang kasusnya sudah masuk ke meja hijau dianggap sangat janggal.
Ibnu sempat berkilah belum tahu bahwa kasus hibah pariwisata tersebut sudah disidangkan. Namun, ia tak berkutik saat JPU mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi setelah Nanang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman.
“Saya bukan mau memengaruhi. Maksud saya adalah Nanang memberi kesaksian di pengadilan yang membantu Bapak (Sri Purnomo). Saya tidak tahu ternyata ia memiliki preferensi lain,” dalih Ibnu membela diri dari tudingan intervensi saksi.
Agenda pembuktian dari pihak Penasihat Hukum (PH) Sri Purnomo dalam kesempatan ini sedianya akan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Namun, hanya Ibnu Darpito yang menampakkan batang hidungnya. Sidang akan di lanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. (*)
