KETIK, MAGETAN – Dugaan praktik jual beli tanah di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, mulai memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Madiun yang mengawal kasus ini menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Ahmad Saifuddin, Ketua LSM GMAS Madiun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima balasan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan. Namun, menurutnya, balasan surat tersebut justru terkesan menutupi informasi.
"Kami telah menerima balasan surat dari BPN yang isinya ketat, terbatas, dan rahasia. Artinya, ini BPN menutup akses publik. Jika pihak BPN melihat surat yang saya layangkan kemarin, harusnya pihak BPN bisa memahami," ujar Mamad pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Saifuddin menambahkan, BPN Kabupaten Magetan dinilai tidak bisa membedakan antara privasi dan informasi publik.
"Kami itu meminta informasi proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), bukan SHM-nya. Jadi sangat jelas bahwa pihak BPN Kabupaten Magetan tidak bisa membedakan antara privasi dan informasi untuk umum. Sehingga menutup akses informasi yang kami butuhkan," imbuhnya.
Menurutnya, informasi mengenai dokumen atau syarat yang diperlukan dalam proses pengajuan SHM bersifat umum, bukan rahasia.
"Sekarang kalau berbicara SHM sudah terbit, tapi mengingat pernyataan sebelumnya dari Sekdes Soco bahwa di desa tidak ada arsip bagaimana cara memprosesnya. Ini kan sangat janggal," kata Mamad.
Melihat kejanggalan tersebut, Saifuddin menegaskan bahwa LSM GMAS akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami akan melangkah lebih jauh lagi, guna melaporkan masalah ini ke APH. Karena perkara ini sangat janggal dan seakan-akan ditutupi oleh semua pihak yang terkait," pungkasnya. (*)