KETIK, MAGETAN – Dugaan praktik jual beli tanah milik negara di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan memulai babak baru. Pasalnya, pernyataan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) justru bertolak belakang dengan pernyataan Sekertaris Desa (Sekdes) Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa di Desa Soco tidak mempunyai arsip sertifikat atas nama yang dimaksud dan menyuruh menanyakan ke BPN langsung.
Namun, ketika tim media mengkonfirmasi pihak BPN Kabupaten Magetan, justru menyatakan bahwa tidak mungkin desa tidak mempunyai arsip. Bagian BAP BPN Kabupaten Magetan yaitu Wisnu menjelaskan bahwa harusnya desa itu mempunyai arsip sertifikat tersebut.
"Tidak mungkin, desa kok tidak mempunyai arsip. Pastinya punya, apalagi itu menyangkut tanah," ujar Wisnu pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) yang juga mengawal perkara tersebut sangat menyayangkan atas perihal tersebut. Mamad selaku Ketua LSM GMAS Madiun mengungkapkan bahwa seolah-olah ada yang ditutupi akan permasalahan ini.
"Kemarin kita ke pihak desa bilang tidak ada arsip dan disuruh ke BPN. Namun ketika ke BPN justru pihak BPN bilang kalau gak mungkin desa kok tidak mempunyai arsip. Kan janggal, ini pernyataan BPN justru bertolak belakang dengan pernyataan Sekdes Soco sebelumnya" tegas Mamad.
"Sebelum sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi misalnya, letter C desa, petok atau akta jual beli notaris. Dan ada juga tahapan pengukuran nantinya yang melibatkan BPN, Pemdes setempat, pemilik maupun saksi. Jadi kalau Pemdes Soco tidak mengetahui dan bahkan tidak memiliki arsip itu sangat tidak mungkin atau mungkin memang arsip sengaja dihilangkan," imbuh Mamad.
Lebih lanjut, Mamad mengatakan bahwa ia akan mengawal perkara ini hingga selesai. "Yang jelas kami juga akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Karena ini menyangkut tanah, jangan dibuat main-main. Apalagi sudah disertifikatkan dan disewakan lagi ke negara jelas salah," pungkasnya. (*)