Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02 10 Apr 2026 08:02

Ismail Hasyim, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Audiensi yang digelar Kejari Bangkalan dengan sejumlah LSM terkait desakan pengusutan kasus korupsi BUMD di Bangkalan. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Penanganan dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum berjalan lambat, padahal perkara tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kritik tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK, secara terbuka mempertanyakan progres penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menilai Kejari Bangkalan belum sepenuhnya bertindak tegas, terutama karena jumlah tersangka yang ditetapkan masih terbatas, meski kasus telah bergulir cukup lama.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh memihak, dan kami mencium ada pihak-pihak yang belum tersentuh,” tegas Amir, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menduga terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi namun belum tersentuh proses hukum. Salah satu yang disorot adalah belum dipanggilnya saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket.

“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kasus ini bisa terang? Ini yang membuat kami khawatir,” ujarnya.

Senada dengan itu, Moh Hidayat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Ia menilai absennya beberapa saksi penting dapat menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Ada saksi-saksi krusial yang tidak pernah dipanggil. Ini janggal, dan publik harus tahu,” kata Hidayat.

Ia juga mengungkap dugaan transaksi tanah senilai sekitar Rp9 miliar yang dilakukan secara tidak resmi. Bahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

“Transaksi miliaran rupiah dilakukan tanpa prosedur resmi. Ini bukan hal kecil dan wajib dibongkar sampai ke akar,” tuturnya.

Menanggapi kritik tersebut, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, membantah tudingan bahwa penanganan perkara berjalan tidak profesional.

“Teman-teman LSM hadir untuk mendukung penuntasan perkara. Kami terbuka terhadap kritik,” kata Handoko.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan saksi dalam persidangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian serta efisiensi waktu. Jaksa, kata dia, memprioritaskan saksi yang memiliki nilai pembuktian kuat.

“Kami mengutamakan saksi dengan nilai pembuktian yang kuat, apalagi waktu persidangan terbatas,” ujarnya.

Handoko menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan peluang pengembangan kasus tetap terbuka. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan diperluas.

“Semua masih berproses. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini diperluas,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

korupsi BUMD bangkalan kejari bangkalan kasus korupsi dugaan korupsi bangkalan 2026 lsm kritik kejaksaan kerugian negara bangkalan kasus tanah miliaran rupiah penyidikan korupsi daerah