LBH Ganta Dampingi Warga Gugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin soal Krisis Air Bersih

9 April 2026 19:46 9 Apr 2026 19:46

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail LBH Ganta Dampingi Warga Gugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin soal Krisis Air Bersih

Konferensi pers warga Kenten Raya bersama tim kuasa hukum dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya terkait rencana gugatan class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin, Kamis, 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, MUSI BANYUASIN – Kesabaran warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya mencapai batas.

Setelah lebih dari satu dekade menghadapi buruknya layanan air bersih, masyarakat setempat bersiap melayangkan gugatan perdata secara class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

Langkah hukum ini difasilitasi oleh Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, yang telah menerima kuasa dari warga terdampak.

Kuasa hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, menegaskan gugatan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri,” ujar Sapriadi, Kamis, 9 April 2026.

Tak hanya menggugat secara perdata, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PDAM Tirta Betuah.

Menurut Sapriadi, somasi telah dilayangkan sebelumnya. Namun respons PDAM dinilai belum menyentuh akar persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Permasalahan air bersih di Kenten Raya bukanlah hal baru. Warga mengaku krisis ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2026 tanpa solusi nyata.

Distribusi air disebut sangat tidak normal-bahkan dalam satu bulan, air hanya mengalir satu hingga tiga kali. Kondisi tersebut diperparah dengan kualitas air yang dinilai jauh dari standar layak konsumsi.

“Distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar. Ini jelas melanggar hak dasar masyarakat,” tegas Sapriadi.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak PDAM mengakui adanya ketimpangan antara kapasitas produksi dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk perbaikan.

Namun, alasan tersebut dianggap tidak bisa menjadi pembenaran.

“Kebutuhan air bersih adalah kebutuhan dasar yang wajib diprioritaskan,” lanjutnya.

LBH Ganta mengungkapkan, berdasarkan keterangan PDAM, dibutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk memperbaiki layanan air bersih.

Nilai ini dinilai tidak besar jika dibandingkan dengan total anggaran daerah.

Karena itu, selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan.

Di sisi lain, kekecewaan warga kian memuncak. Koordinator warga, Feriadi, menyebut masyarakat sudah terlalu lama menunggu tanpa kepastian.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami hanya ingin hak kami sebagai masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Gugatan class action ini diperkirakan menjadi salah satu langkah hukum terbesar terkait layanan air bersih di Banyuasin, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

LBH Ganta Kabupaten Banyuasin kota palembang PDAM Tirta Musi