KETIK, BANGKALAN – BPJS Ketenagakerjaan kembali mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran 50% yang berlaku hingga Desember 2026.
Program ini mencakup dua manfaat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Seperti yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bahwa kebijakan ini merupakan realisasi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Melalui keringanan iuran ini, pemerintah ingin menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan yang menitikberatkan pada perluasan kepesertaan (Coverage), perlindungan menyeluruh (Care), serta peningkatan kepercayaan publik (Credibility).
Ini adalah bukti nyata kepedulian negara terhadap seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang bergerak di sektor informal, agar tidak ada pekerja yang berjuang tanpa perlindungan.
Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja BPU cukup membayar Rp8.400 per bulan. Bila memanfaatkan penuh dalam 9 bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada pengurangan layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Perlindungan yang diberikan tetap sama, meliputi santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian hingga Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, turut mendorong para pekerja informal di wilayah Madura untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami siap memfasilitasi para pekerja BPU mulai pedagang pasar, petani, UMKM, hingga driver ojek online. Dengan iuran hanya Rp8.400 per bulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan lengkap. Ini saatnya kerja bebas cemas,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan berbagai kemudahan akses bagi calon peserta. Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan dan E-commerce, dompet digital dan kanal pembayaran lain yang bekerja sama.
Agung menegaskan bahwa komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan sosial yang memadai.
“Perlindungan ini penting agar pekerja bisa bekerja dengan aman dan produktif, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.(*)
