KETIK, BANGKALAN – Upaya meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pembaruan fitur Antrian Online di kanal Lapak Asik, peserta kini dapat mengurus berbagai layanan klaim tanpa harus mengantre panjang di kantor cabang.
Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Melalui sistem antrean digital, peserta dapat memilih jadwal layanan sesuai kebutuhan tanpa harus datang lebih awal atau menunggu lama di loket.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan dengan semakin lengkapnya fitur di kanal digital, BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan mandiri (self-service).
Selain mengurangi potensi antrean di kantor cabang, sistem ini memungkinkan proses klaim berjalan lebih tertib dan terukur.
"Peserta cukup membuka kanal Lapak Asik, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, kemudian menentukan slot waktu yang tersedia. Selanjutnya, peserta hanya perlu datang ke kantor cabang pada jam yang telah dipilih, sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran," jelasnya, Rabu, 8 April 2026.
Indriyatno juga menyampaikan, melalui sistem antrean digital ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pelayanan tidak hanya berfokus pada kota-kota besar. Pekerja di daerah pun kini dapat merasakan kemudahan yang sama, karena akses layanan dapat dilakukan langsung melalui smartphone, kapan saja dan dari mana saja.
Pembaruan fitur ini sekaligus menjadi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pelayanan berbasis digital, sehingga peserta dapat merasakan pengalaman layanan yang lebih modern dan efisien.
BPJS Ketenagakerjaan percaya bahwa digitalisasi adalah kunci peningkatan kualitas layanan. Melalui antrean online di Lapak Asik, berbagai proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat dilakukan dengan lebih ringkas.
'Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan setiap peserta semakin mudah mengakses haknya tanpa hambatan waktu dan lokasi," ucapnya. (*)
