KETIK, LABUHAN BATU – Seorang terduga pencuri barang berharga senilai Rp100 juta diringkus personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Minggu, 5 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
ARS (35) warga Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu tidak berkutik ketika diamankan saat sarapan pagi di salah satu rumah makan di jalan SLB, Kelurahan Sioldengan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, Kamis, 9 April 2026 menjelaskan, tindakan pencurian itu dilakukan ARS pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.
"Kala itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar jerjak jendela dapur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, tablet dan jam tangan," ucap Arwin.
Selang beberapa waktu, personel Opsnal Pidum menerima informasi yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku. Lalu tim bergerak dan mengamankan pelaku di warung nasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, lanjut Arwin, petugas turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, satu unit tablet Samsung, celana pendek dan topi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ke depannya, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui call center 110, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
