KETIK, SLEMAN – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Herwatan mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Kamis 24 Juli 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Dalam keterangannya Jumat 25 Juli 2025 Herwatan menyampaikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023-2025 di lingkungan Diskominfo Sleman.
Adapun penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tertanggal 30 Juni 2025, dengan tujuan untuk mengumpulkan alat bukti.
Ia sebutkan, hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk dari pihak Diskominfo Kabupaten Sleman dan beberapa penyedia layanan internet (ISP) seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Ditegaskan bahwa serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejati DIY ini mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup kuat bahwa telah terjadi tindak pidana.
"Dugaan pelanggaran hukum mengacu, primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.
Ia menambahkan, benda-benda yang disita diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC tersebut.
Penggeledahan tersebutdipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo ini berlangsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB.
Lokasi penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Komplek Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jl. Parasamnya No. 1 Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Disebutkan, sebelum memasuki kantor Diskominfo, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran. Sesampainya di lokasi, penyidik menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan menunjukkan surat-surat resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara, serta ruangan lain yang disinyalir menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen. Dokumen-dokumen ini meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran, dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.
Herwatan juga menyebutkan kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan.
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Sleman Budi Santoso saat dikonfirmasi Jumat 25 Juli 2025 membenarkan adanya penggeledahan ini.
Meski begitu, Budi Santoso yang baru tiga hari dilantik oleh Bupati Sleman sebagai Kepala Diskominfo Sleman ini tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
"Maaf saya tidak bisa bicara banyak. Sudah jadi ranahnya Kejati DIY," ungkap Budi Santoso disela acara Jamasan Pusaka milik Pemkab Sleman. (*)