KETIK, SLEMAN – Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bandwith Intemet Tahun 2022 hingga 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) Tahun 2023 hingga 2025 di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman terus berlanjut.
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi, Rabu 13 Agustus 2025. Selain itu Herwatan juga mengiyakan kabar yang beredar terkait kedatangan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY ke Inspektorat Sleman, Jumat 8 Agustus 2025 lalu.
"Kehadiran Tim Penyidik Pidsus Kejati DIY ke Inspektorat tempo hari dalam rangka koordinasi penghitungan kerugian negara," ungkapnya.
Inspektur Sleman Anton Sujarwa juga membenarkan kunjungan tersebut. Ia mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan sebetulnya adalah hal yang biasa dilakukan oleh instansinya.
Hadirkan 25 Saksi dan 1 Ahli
Herwatan menyampaikan, hingga saat ini Tim Penyidik Bidang Pidana khusus Kejati DIY sudah memanggil dan mendengar keterangan sebanyak 25 orang saksi dan 1 ahli.
Di antaranya adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan yang banyak disebut tanpa kajian sebelumnya. Sehingga patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Tanpa menyebutkan nama, Herwatan menyampaikan di antara para saksi tersebut bahkan sudah ada yang diperiksa sebanyak dua kali. "Untuk PA-nya sudah dua kali kami panggil," ucapnya.
Sementara itu mantan Sekdin Diskominfo Sleman Purwati alias Ipung yang beberapa kali sebelumnya memilih bungkam akhirnya membenarkan soal adanya pemeriksaan atas dirinya yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.
"Kami menghormati dan menjalankan semua proses pemeriksaan ini dan memberikan informasi dan keterangan sesuai dengan tusi kami," ujar Purwati belum lama ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahap penyidikan perkara Bandwidth Internet Sleman telah dimulai pada akhir bulan Juni 2025.
Inspektorat Kabupaten Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
Besaran Anggaran
anggaran pengadaan Bandwith Internet tersebut ada di Sekretariat Dinas Kominfo Sleman. Dengan rincian, untuk pengadaan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp4,5 miliar. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp6 miliar. Serta pengadaan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6 miliar.
Sedangkan anggaran pengadaan sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) per tahunnya sebesar Rp197 juta.
Proses Penanganan
Berikut proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bandwith Intemet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Diskominfo Sleman yang dilakukan oleh Kejati DIY, berdasar catatan Ketik.
Tahap Awal: tahap penyelidikan perkara tersebut pertama kali terendus media pada pertengahan bulan Maret 2025. Saat itu, 18 Maret 2025, Kejati DIY diketahui tengah memanggil dan memeriksa mantan Sekdin Kominfo Sleman, Purwati alias Ipung yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut dan saat ini menjabat sebagai Panewu Prambanan.
Naik Penyidikan: Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 30 Juni 2025. Proses penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022 hingga 2024, serta pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 hingga 2025. Namun belum ada tersangkanya.
Penggeledahan: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman pada tanggal 25 Juli 2025. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Penyitaan: dalam proses penggeledahan tadi, penyidik menyita 34 barang bukti. Termasuk dokumen pelaksanaan anggaran, surat perjanjian kerja, dan dokumen pembayaran.
Pemeriksaan saksi: hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari pihak Diskominfo Sleman dan penyedia jasa internet. Serta 1 ahli.
Proses perhitungan kerugian Negara: Tim Penyidik Pidsus Kejati DIY, Jumat 8 Agustus 2025 mendatangi Inspektorat Sleman dalam rangka koordinasi perhitungan kerugian negara.
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)