DPRD Jember Temukan Dugaan Penyempitan Sungai Wirolegi oleh Pengembang Perumahan

18 November 2025 06:00 18 Nov 2025 06:00

Thumbnail DPRD Jember Temukan Dugaan Penyempitan Sungai Wirolegi oleh Pengembang Perumahan
Sidak gabungan yang digelar Komisi B dan C DPRD Jember terkait dugaan penyempitan sungai akibat proyek perumahan di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari pada Senin, 17 November 2025. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi B dan Komisi C untuk menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, yang kerap terdampak banjir luapan sungai. Sidak dilakukan dengan menyusuri aliran sungai guna memastikan penyebab utama air yang meluap hingga menggenangi permukiman serta lahan pertanian, Senin, 17 November 2025.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan dewan menemukan dugaan penyempitan sungai akibat aktivitas pengembang Devanka Land di bawah PT Lestari Group. Pengembang didapati membangun jembatan, membuat plengsengan, dan melakukan pengurukan pada area yang diduga merupakan sempadan sungai. Kondisi itu dinilai memperkecil ruang aliran air dan meningkatkan risiko banjir.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, langsung mempertanyakan pembangunan tersebut kepada Direktur Produksi PT Lestari Group, Ivan Agustian, yang hadir menemui rombongan. Ardi menyoroti lebar jembatan yang tidak sebanding dengan lebar sungai, plengsengan yang ambrol, serta adanya pengurukan di area yang seharusnya menjadi ruang bebas bangunan.

“Area sempadan selebar 10 meter dari bibir sungai wajib bebas bangunan. Ketentuannya berdasar kedalaman sungai yang lebih dari tiga meter,” jelas Ardi.

Ia menilai temuan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius karena menyangkut rekayasa alur sungai yang dapat memicu bencana dan merugikan masyarakat.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian konstruksi dan persoalan mitigasi bencana. Banjir di wilayah ini tidak terjadi tanpa sebab. Semua temuan akan kami kaji dan tindak lanjuti dalam rapat bersama pihak terkait,” tegas Ardi.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, juga menyesalkan jika pengembang lebih mengutamakan bisnis tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan di tepi sungai wajib mengikuti standar teknis dan memperhitungkan potensi kenaikan debit air.

“Konstruksi di tepi sungai harus menyesuaikan bentang alam, bukan memaksa alam menyesuaikan bangunan. Jika salah perhitungan, dampaknya langsung dirasakan warga dan petani,” ujar legislator PDI Perjuangan tersebut.

 

Pengembang Membantah

Menanggapi temuan dewan, Direktur Produksi PT Lestari Group, Ivan Agustian, membantah pihaknya melakukan pengurukan sempadan sungai meski terlihat jelas adanya tanah urukan. Ia beralasan area yang disebut sempadan merupakan jalan umum berdasarkan site plan perumahan. Namun ia mengakui bahwa perusahaan membangun plengsengan di bibir sungai dan bahwa banjir luapan sudah beberapa kali terjadi.

Soal jembatan yang dinilai mempersempit aliran, Ivan menyebut luas bidang jembatan mencapai 84 meter persegi. Pernyataan itu berlawanan dengan kondisi sungai yang lebarnya sekitar 10 meter serta sempadan 10 meter di kedua sisi.

“Bidang jembatan totalnya 84 meter persegi. Kami menyesuaikan batas site plan berdasarkan pengukuran BPN. Plengsengan itu bukan di lahan kami, kami hanya membantu agar tidak ada imbas karena sungai menyempit,” ujar Ivan.

Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari, Agus Sutariono, menegaskan bahwa sempadan sungai tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan apa pun. Sempadan, kata dia, berfungsi sebagai area penyangga untuk menampung aliran air saat debit meningkat.

“Sempadan bukan jalan umum. Itu area khusus ketika sungai meluap,” tegasnya.

Hasil sidak ini akan dibawa ke rapat lanjutan DPRD Jember bersama instansi teknis untuk menentukan langkah penindakan, pemulihan aliran sungai, serta pencegahan banjir agar tidak terus berulang. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidak DPRD Jember Pengembang Perumahan sempadan RTRW Jember