KETIK, JAKARTA – Ketegangan sempat terjadi di sebuah musala di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah seorang warga negara asing (WNA) melayangkan protes terhadap kegiatan tadarusan. Protes tersebut dipicu oleh suara pengeras yang dinilai mengganggu hingga berujung pada aksi perusakan fasilitas musala.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan sebenarnya sudah memiliki pedoman resmi. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Agama yang bertujuan menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026..
“Jadi, kalau tadarus, sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, WNA tersebut merasa terganggu dengan suara tadarusan yang menggunakan pengeras suara. Keberatan tersebut kemudian memicu emosi hingga berujung pada tindakan yang tidak terpuji.
“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya karena dia terganggu oleh suara speaker tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan merusak mikrofon serta fasilitas lainnya,” ia menambahkan.
Kemenag mengimbau agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun pendatang, dapat saling menghormati aktivitas keagamaan dan menjaga sikap demi terciptanya kerukunan serta ketertiban bersama. (*)
