Polres Buleleng Ungkap Dugaan TPPO

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09 21 Feb 2026 20:09

Thumbnail Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Dua terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng (Foto: Istimewa)

KETIK, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng tengah mengintensifkan proses penyidikan setelah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau TPPO, dengan pelaku dan korban merupakan WNA asal Negara Bangladesh.

Kasus ini terungkap di sebuah vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang berawal dari dugaan aksi penyekapan dan penyanderaan.

Belum diperoleh keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan korban 5 WNA dari Bangladesh dan 5 terduga pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Buleleng.

Berdasarkan informasi di Mapolres Buleleng menyebutkan, terduga para pelaku MRan (30), MRah (32), MM (28), EH (37) dan NJ alias RJ alias BB (25) masih menjalani pemeriksaan secara intensif berkait dengan dugaan tindak pidana penyanderaan dan atau tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan orang.

Sementara, 5 orang yang diduga menjadi korban yang juga warga negara Bangladesh itu diantaranya MD Sana alias Ullah (41), MD Shamim alias Miah (43), MD Abul Hossain alias Joel Rana (24), MD Ayub Khan alias Abdul Rahman (29) dan Islam Mohammad Din (37).

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi Sabtu 21 Februari 2026 membenarkan penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing asal negara Bangladesh.

“Nanti informasinya disampaikan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Upaya penelusuran dilakukan dan terduga lima orang pelaku dalam pemeriksaan di Mapolres Buleleng didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara Gede Suryadilaga, bahkan disebutkan melakukan pendampingan hingga tengah malam.

Kuasa Hukum para pelaku Suryadilaga saat dikonfirmasi menyebutkan adanya tuduhan atas dugaan tindak pidana penyanderaan dan atau tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan orang.

“Prosesnya masih jalan dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun sejumlah saksi-saksi yang semuanya warga negera asing dari Bangladesh dan ada juga dari lokal masih sebagai saksi,” ucapnya singkat.

Sementara dari data yang dikumpulkan adanya dugaan menguat kejahatan perdagangan manusia, sebab kelima korban diberangkatkan dari negaranya Bangladesh menuju Malaysia.

Selanjutnya menuju Indonesia masuk melalui Jakarta dan menginap sehari, kemudian melakukan perjalanan darat mengunakan bus ke Denpasar hingga mengunakan angkutan online dibawa ke Lovina dan kemudian ke Pemuteran, hingga akhirnya kelima korban disekap di sebuah vila.

Dari pengakuan para korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar tujuh Laks, 50 ribu taka atau Rp500 juta, uang tersebut diberikan masing-masing korban untuk diberangkatkan ke Australia.(*)

Tombol Google News

Tags:

perdagangan manusia sekap bali buleleng