KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didesak untuk bersikap tegas menertibkan bangunan liar di atas drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu utama banjir yang kerap melanda Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa Pemkot Malang sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan diduga memicu banjir. PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bangunan yang tidak sesuai peruntukan maupun zonanya.
Aturan tersebut semakin diperkuat dengan Perda Kota Malang tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru saja disahkan pada tahun 2025. Dengan rentetan regulasi ini, Satpol PP seharusnya tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan.
"Ada lagi kita punya Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum). Artinya, bangunan aktivitas yang berada di atas fasilitas umum tentu itu mengganggu ketertiban, harus dibongkar. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda melakukan penertiban," ujar Dito, Sabtu, 3 Januari 2025.
Dito mengingatkan agar penertiban harus dilakukan melalui identifikasi terhadap bangunan yang diduga melanggar. Ia menyarankan pelibatan pihak kecamatan, kelurahan, serta memberdayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Identifikasi mana bangunan yang sudah tidak bisa ditolerir, tidak bisa kompromi lagi untuk harus dibongkar karena berada di sepanjang aliran. Karena dianggap menjadi sumber masalah, sumber banjir," jelasnya.
Penertiban harus diawali dengan mekanisme yang sesuai aturan, mulai dari identifikasi hingga pemberian peringatan bertahap. Jika bangunan masih bisa dikompromikan dan dampaknya tidak terlalu besar, Perda Bangunan Gedung membuka ruang penerapan mekanisme disinsentif.
"Tapi bagi yang benar-benar sudah bermasalah ya memang mekanisme pembongkaran harus dilakukan, baik oleh pemilik maupun oleh Satpol PP. Di situlah dibutuhkan ketegasan Satpol PP Kota Malang," tutupnya. (*)
