KETIK, GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting agar seluruh aktivitas pembangunan, baik sektor industri maupun permukiman, berjalan tertib dan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Dorongan tersebut muncul seiring meningkatnya laju investasi industri dan pembangunan perumahan di Kabupaten Gresik. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan telah mematuhi ketentuan tata ruang di masing-masing wilayah, mengingat seluruh perizinan bangunan beserta izin turunannya berada di bawah kewenangan Pemkab Gresik.
Dalam konteks tersebut, DPRD menilai pengendalian tata ruang harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat memicu ketidakteraturan pemanfaatan lahan dan berpotensi menimbulkan konflik ruang di kemudian hari.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah eksekutif perlu segera melakukan penegasan pengendalian tata ruang, khususnya di wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah.
“Hari ini pemerintah eksekutif perlu diingatkan, paling tidak kontrol terhadap RTRW atau tata ruang, khususnya wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Sudah banyak tata kelola ruang kita di wilayah tersebut yang harus dikaji ulang,” kata Yuyun Wahyudi, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menilai kajian ulang tersebut mendesak dilakukan lantaran belum adanya kejelasan penegasan terkait pemanfaatan ruang. Mulai dari lahan sawah dilindungi (LSD), lahan hijau produktif, hingga pembagian zona kawasan industri dan hunian di masing-masing kecamatan.
“Jangan sampai menunggu ada kepentingan baru dirubah atau dimunculkan tata kelola ruang baru yang tidak semestinya, jadi harus ada penegasan,” tandas Wahyudi.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kecamatan saat ini telah rampung. Menurutnya, kepastian tata ruang yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Jadi misalnya satu wilayah atau kecamatan mau dijadikan apa, kalau industri ya industri, kalau lahan hijau ya jangan dikasih industri. Biar ada pemetaan dan tidak separuh-separuh,” tegasnya.
DPRD Gresik kembali mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas pemberi layanan administrasi perizinan, melainkan juga sebagai pengendali utama pemanfaatan ruang. Pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran tata ruang serta menjaga arah pembangunan tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (*)
