Semua Harus Sesuai SOP, Satpol PP Kota Batu Tegaskan Belum Ada Penutupan Mikutopia

10 April 2026 10:01 10 Apr 2026 10:01

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Semua Harus Sesuai SOP, Satpol PP Kota Batu Tegaskan Belum Ada Penutupan Mikutopia

Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu memastikan hingga saat ini belum ada tindakan penutupan terhadap destinasi wisata Mikutopia.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait rencana penyegelan lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella, menegaskan bahwa setiap langkah penertiban harus melalui tahapan prosedur yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Sampai saat ini belum ada penutupan. Semua harus melalui SOP. Penutupan atau pembongkaran tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, Satpol PP belum menerima rekomendasi maupun berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan penertiban.

“Kami juga belum menerima berkas dari dinas teknis, baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya,” katanya.

Menurut Faris, koordinasi lintas perangkat daerah telah dilakukan melalui forum tim teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing dinas telah menyampaikan perkembangan terkait proses perizinan yang diajukan oleh pihak pengelola Mikutopia.

“Dari hasil rapat tim teknis, pada prinsipnya pihak Mikutopia sudah melakukan proses pengajuan perizinan. Artinya, tahapan administrasi masih berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mekanisme penindakan oleh Satpol PP hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pembinaan dan pengawasan oleh dinas teknis dilalui terlebih dahulu.

Tahapan tersebut meliputi pengawasan intensif serta pembinaan terhadap pemohon izin.

“Dalam SOP kami, penindakan baru dilakukan jika tahapan pembinaan dan pengawasan dari dinas teknis sudah dijalankan, namun tidak diindahkan oleh pihak pengaju izin. Jika itu terjadi, barulah dilimpahkan ke Satpol PP,” terangnya.

Faris menegaskan, hingga saat ini proses tersebut masih berjalan sehingga belum ada pelimpahan kewenangan kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan.

“Belum, karena SOP di dinas teknis masih berjalan. Semua tahapan itu harus diselesaikan terlebih dahulu dan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh prosedur telah dilalui dan tetap tidak dipatuhi, maka Satpol PP akan menjalankan tahapan penindakan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemanggilan hingga pemberian peringatan.

“Prosesnya dimulai dari pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu diberikan peringatan bertahap. Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dibahas di tingkat tim untuk menentukan langkah lanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan penutupan atau penyegelan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan tim yang dikoordinasikan pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.

“Jika memang diperlukan penutupan sementara, itu diputuskan bersama oleh tim yang dipimpin pejabat terkait, seperti Sekda atau asisten yang membidangi. Satpol PP kemudian menjalankan tindakan sesuai hasil keputusan tersebut,” pungkas Faris. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kota Batu Mikutopia Desa Tulungrejo Kota Batu