Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa UMP Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak

10 April 2026 09:50 10 Apr 2026 09:50

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa UMP Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak

Proses gelar perkara dugaan pelecehan di Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P, Kamis 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan dosen Universitas Muhammadiyah Palembang memasuki babak krusial. Setelah menunggu hampir empat bulan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara eksternal pada Kamis 9 April 2026. Namun, proses yang seharusnya menjadi forum pendalaman bukti justru memicu ketegangan.

Gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P. itu menghadirkan korban beserta kuasa hukumnya, serta pihak terlapor berinisial HM. Di tengah jalannya forum, suasana memanas hingga pihak pelapor memilih walk out.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, menilai forum berjalan tidak kondusif. Ia menyebut pihak terlapor menyampaikan pembelaan layaknya di ruang sidang, sehingga memberi tekanan psikologis terhadap korban.

“Forum ini seharusnya untuk melengkapi alat bukti, bukan ajang pembelaan seperti di pengadilan,” tegas Titis.

Menurutnya, dari paparan penyidik, perkara ini telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan korban merupakan alat bukti sah, apalagi diperkuat hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan korban mengalami trauma.

Senada, penasihat hukum korban lainnya, M. Novel Suwa, menyoroti bukti tambahan dari pihak terlapor yang dinilai belum teruji secara forensik.

“Bukti itu masih klaim sepihak. Dalam hukum, semua harus diuji di laboratorium forensik,” ujarnya.

Novel menambahkan, sejumlah bukti yang dipaparkan penyidik justru telah melalui uji forensik, termasuk asesmen psikologi Polri yang mengonfirmasi adanya trauma pada korban.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel dan Rilo Budiman, menyatakan pihaknya juga membawa bukti baru, termasuk sketsa lokasi kejadian yang disebut berbeda dari laporan awal.

“Kami menyampaikan sketsa ruangan sebagai bagian dari bukti tambahan,” kata Axel.

Rilo menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa semua pihak harus diposisikan setara tanpa praduga bersalah.

“Pelapor belum tentu benar, terlapor juga belum tentu salah. Semua harus dibuktikan secara terang dan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Meski diwarnai ketegangan, kedua pihak sama-sama berharap proses hukum berjalan objektif. Usai gelar perkara eksternal, penyidik dijadwalkan melanjutkan ke gelar internal untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena substansi dugaan pelecehan, tetapi juga dinamika proses hukumnya yang dinilai menyerupai “mini persidangan” sebelum perkara benar-benar masuk ke meja hijau.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Dugaan pelecehan Masiswa UMP kota palembang Polrestabes Palembang