Lebaran Tanpa Parkir 'Nuthuk', Komitmen Sleman Putus Rantai Pungli di Titik Wisata

3 Maret 2026 08:15 3 Mar 2026 08:15

Thumbnail Lebaran Tanpa Parkir 'Nuthuk', Komitmen Sleman Putus Rantai Pungli di Titik Wisata

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet (tengah) memberikan edukasi secara langsung kepada juru parkir di wilayah Kapanewon Depok, 2 Maret 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman memasang kuda-kuda untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) parkir yang kerap menghantui wisatawan serta warga lokal menjelang libur Lebaran 1447 Hijriah. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, mereka menggencarkan edukasi dan sosialisasi tarif resmi secara masif di berbagai titik strategis.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi oknum juru parkir yang nekat menerapkan tarif "nuthuk" atau melambung tinggi di atas ketentuan yang berlaku. Fenomena menahun ini sering kali mencoreng wajah pariwisata daerah di tengah euforia hari raya, sehingga intervensi sejak dini dianggap sebagai harga mati.

Langkah preventif ini difokuskan sepenuhnya pada penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi yang dimulai secara serentak di wilayah padat aktivitas Kapanewon Depok pada Senin, 2 Maret 2026, menyasar para juru parkir (jukir) sebagai garda terdepan pelayanan di ruang jalan.

Menjaga Marwah Pariwisata Bumi Sembada

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menegaskan bahwa penertiban tarif parkir bukan sekadar urusan teknis pemungutan retribusi, melainkan upaya mendasar untuk menjaga marwah Kabupaten Sleman sebagai destinasi wisata utama di Yogyakarta. Ia menyatakan keprihatinannya bahwa citra ramah dan nyaman yang dibangun dengan susah payah bisa rusak seketika akibat ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan sesaat.

Foto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, memaparkan strategi pengawasan perparkiran dan sosialisasi tarif retribusi daerah. Ia menekankan bahwa kedisiplinan jukir dalam memberikan karcis resmi adalah kunci utama dalam menjaga marwah pariwisata di Bumi Sembada.(Foto: Fajar R/Ketik.com)Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

"Jangan sampai wisatawan pulang membawa kesan buruk hanya karena urusan parkir. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap jukir adalah duta wisata kita di lapangan, maka integritas mereka adalah taruhannya," ujar Heri Kuntadi saat meninjau langsung proses sosialisasi di Depok, Senin 2 Maret 2026.

Heri menjelaskan bahwa pihaknya berupaya keras agar tidak ada wisatawan maupun warga lokal yang merasa diperas oleh tarif yang tidak masuk akal. Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan rasa aman di seluruh ruang publik, terutama pada titik-titik rawan kemacetan yang menjadi pusat berkumpulnya massa selama masa mudik dan libur Lebaran nanti.

"Momentum Lebaran tahun ini adalah ujian konsistensi bagi kami dalam menegakkan aturan baru. Sosialisasi ini adalah peringatan dini; kami merangkul jukir sebagai mitra, namun kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, bahkan evaluasi izin, jika ditemukan pelanggaran berulang di lapangan," tegas Heri dengan nada bicara yang lugas.

Transparansi di Titik Keramaian

Seirama dengan hal tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Wahyu Slamet, menjelaskan bahwa edukasi ini bersifat dua arah dan inklusif. Selain membina jukir agar patuh aturan, masyarakat juga diminta untuk lebih kritis, cerdas, dan berani dalam bertransaksi di area parkir.

"Edukasi ini tidak akan efektif tanpa peran aktif pengguna jasa. Kami meminta masyarakat untuk menjadi pengawas mandiri. Jika tarif yang diminta tidak sesuai dengan papan informasi atau jukir tidak bisa menunjukkan karcis resmi, silakan ditolak atau dilaporkan kepada petugas kami," kata Wahyu Slamet.

Sebagai bentuk transparansi nyata, Dinas Perhubungan Sleman telah memasang berbagai papan informasi tarif resmi di lokasi-lokasi paling strategis. Papan peringatan tersebut kini sudah berdiri tegak di sejumlah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas olahraga di wilayah Mlati, Prambanan, Sleman, hingga Depok.

"Papan informasi ini merupakan rujukan. Kami ingin memutus rantai praktik 'nuthuk' yang selama ini menjadi noda dalam pelayanan publik kita. Dengan karcis resmi, masyarakat ikut berkontribusi langsung pada pembangunan daerah, bukan mengisi kantong pribadi oknum," beber Wahyu Slamet.

Melalui sinkronisasi antara regulasi terbaru, pemasangan papan informasi yang masif, serta pengawasan lapangan yang kian ketat, Pemerintah Kabupaten Sleman menaruh harapan besar agar ekosistem parkir menjadi jauh lebih tertib. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu memutus rantai praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan.

Dengan begitu, Sleman siap menyambut para pemudik dan wisatawan dengan standar pelayanan yang jujur, transparan, dan memberikan kesan mendalam bagi siapa pun yang menginjakkan kaki di Bumi Sembada. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sleman Dinas Perhubungan Parkir Sleman Tarif Nuthuk Lebaran 1447 H retribusi daerah Kapanewon Depok Heri Kuntadi Wahyu Slamet Info Sleman Pariwisata Yogyakarta Pelayanan Publik Pungutan Liar mudik 2026 Perda Sleman