KETIK, MALANG – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas tragedi bunuh diri seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban diduga nekat mengakhiri hidup akibat tekanan ekonomi, dipicu ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti buku dan bolpoin. Peristiwa memilukan ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan alarm keras atas kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
DPM Unitri menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1). Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada anak Indonesia yang tertekan hingga kehilangan nyawa hanya karena tidak memiliki buku dan bolpoin, perlengkapan paling mendasar dalam dunia pendidikan.
Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh sebab itu, tragedi di Ngada ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu atau keluarga semata, melainkan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara secara penuh dan konstitusional.
Ketua DPM UNITRI, Yohanes Umbu Ate, menegaskan bahwa sikap diam atau respons simbolik dari pemerintah tidak dapat dibenarkan.
“Presiden Republik Indonesia tidak boleh diam. Tragedi anak di Ngada, NTT ini adalah bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. Jika anak masih kehilangan harapan hidup hanya karena tidak mampu membeli buku dan bolpoin, maka negara telah absen dari tanggung jawab dasarnya,” tegas Yohanes, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Lebih lanjut, Yohanes menilai tragedi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam arah kebijakan negara.
“Hari ini kita melihat wajah kebijakan yang manis di atas, tetapi pahit di bawah; tajam ke atas, tumpul ke bawah. Ketika yang kuat dilindungi, anak-anak dari keluarga miskin justru dibiarkan berjuang sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dan konstitusional negara,” tambahnya.
Sebagai representasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, DPM Unitri menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden turun langsung ke Kabupaten Ngada, NTT, untuk melihat secara nyata kondisi pendidikan dan pemenuhan hak anak.
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan, khususnya pembiayaan serta distribusi buku dan alat tulis sekolah.
- Menuntut jaminan pendidikan yang benar-benar gratis, merata, dan tanpa biaya tersembunyi, termasuk pemenuhan buku dan bolpoin sebagai kebutuhan dasar siswa.
- Meminta audit dan pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan, agar benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.
- Menuntut tanggung jawab moral dan konstitusional negara, serta langkah konkret agar tragedi serupa tidak pernah terulang, khususnya di daerah tertinggal.
DPM Unitri menegaskan bahwa pendidikan bukan belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional rakyat. Tragedi di Kabupaten Ngada, NTT ini harus menjadi titik balik agar negara benar-benar hadir bukan hanya kuat di atas, tetapi juga adil dan melindungi mereka yang paling bawah. (*)
