KETIK, MALANG – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) mengambil sikap tegas menolak wacana Pilkada 2029 dipilih oleh DPRD. Wacana tersebut dinilai mencederai kedaulatan rakyat.
Ketua Umum DPM Unitri, Yohanes Umbu Ate, menjelaskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menjadi kemunduran demokrasi. Wacana tersebut juga bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.
Dalam negara demokrasi rakyat memiliki hak untuk memilih calon kepala daerah. Dengan Pilkada yang dipilih oleh DPRD, kedaulatan rakyat telah dicederai dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Saya dengan tegas menolak Pilkada 2029 dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah pemimpin rakyat, maka sudah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat. Jika hak ini dicabut, maka yang dirampas bukan hanya suara, tetapi martabat rakyat,” tegas Yohanes, Sabtu, 10 Januari 2026.
UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Demokrasi bukanlah formalitas prosedural, namun menjamin keterlibatan rakyat secara langsung. Rakyat harus memiliki ruang untuk menentukan pemimpin.
"Pemilihan oleh DPRD adalah demokrasi sempit dan elitis. Demokrasi sejati adalah ketika rakyat diberi ruang penuh untuk menentukan pemimpinnya, bukan ketika keputusan dipindahkan ke ruang-ruang tertutup kekuasaan,” katanya.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuka lebar peluang politik transaksional. Pemerintah tidak boleh menjadikan efisiensi sebagai alasan dari kemunduran demokrasi ini.
"Pemimpin yang lahir dari ruang gelap elite tidak akan peka terhadap jeritan petani, nelayan, buruh, dan mahasiswa. Ia akan lebih sibuk menjaga kepentingan kekuasaan daripada melayani rakyat,” lanjutnya.
DPM Unitri sendiri berkomitmen mengawal isu tersebut dengan kritis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami mahasiswa bukan pelengkap kekuasaan. Kami adalah penjaga nurani publik. Nurani kami hari ini berkata jelas. Pilkada oleh DPRD adalah penghinaan terhadap kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (*)
