Rikwanto: Tak Ada 'Mens Rea' Membunuh dalam Pengejaran Jambret di Sleman

29 Januari 2026 13:57 29 Jan 2026 13:57

Thumbnail Rikwanto: Tak Ada 'Mens Rea' Membunuh dalam Pengejaran Jambret di Sleman

Ilustrasi kasus Hogi Minaya. (Ilustrasi: Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kasus penjambretan di Sleman yang berujung pada tewasnya pelaku merupakan satu kesatuan rangkaian hukum. Ia meminta aparat penegak hukum tidak memecah peristiwa tersebut menjadi dua perkara yang berbeda.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. 

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, 29 Januari 2026.

Mantan Kapolda Kalsel ini menjelaskan bahwa meninggalnya pelaku terjadi dalam dinamika pengejaran pasca-penjambretan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aksi tersebut masuk dalam kategori tertangkap tangan, sehingga upaya pengejaran oleh warga memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai tidak ada unsur kesengajaan atau niat membunuh (mens rea) dalam tindakan pengejaran tersebut. Menurutnya, fatalitas yang terjadi murni konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi penerapan pasal lalu lintas dalam kasus ini. Rikwanto berpendapat unsur kelalaian dalam UU Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, melainkan aksi pengejaran tindak pidana atau hot pursuit.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Sebagai kesimpulan, Rikwanto menyatakan bahwa karena tersangka utama (penjambret) telah meninggal dunia, maka secara hukum perkara tersebut seharusnya otomatis gugur atau dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hogi Minaya Jambret Penjambretan Mens Ream Rikwanto Polresta Sleman Sleman