KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. Jaksa menjerat Susanto dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa menikmati hasil perbuatan pidana. Sedangkan hal meringankan terdakwa, JPU menilai tidak ada.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ini terdakwa atas nama Susanto dituntut dengan 4 tahun penjara," ucap JPU Ugik Rahmantyo, Senin (18/9/2023).
Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tongani menanyakan bagaimana dengan tuntutan tersebut. Susanto lantas menangis memohon keringanan oleh ketua majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia saya memiliki anak, dan istri yang harus saya hidupi. Saya menyesal yang mulia dengan perbuatan saya," tangis Susanto.
Selain itu, Susanto mengaku di dalam Rutan Medaeng tidak ada alat tulis. "Di sini tidak ada alat tulis yang mulia," ucapnya.
Hal ini membuat hakim Tongani meminta jaksa mengaomodir permintaan terdakwa untuk menyediakan alat tulis untuk terdakwa menulis nota pembelaan.
"Anda tulis nota pembelaan kamu secara tertulis dan disampaikan Senin (25/9/2023) pada sidang selanjutnya," ungkap Hakim Tongani. (*)
Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Menangis
18 September 2023 08:34 18 Sep 2023 08:34

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

Tags:
Dokter gadungan PHC PN Surabaya Pengadilan HUKUMBaca Juga:
Sidang Perusakan Dua Kendaraan, Korban Ungkap Dugaan Kolusi Jan Hwa Diana dengan AparatBaca Juga:
Trofeo Fun Mini Soccer Jadi Jembatan Silaturahmi PN Surabaya-Sidoarjo dan LBH LegundiBaca Juga:
Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Berkas Pembunuhan Ayah oleh Anak KandungBaca Juga:
Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Jaga DesaBaca Juga:
Tipu Pelaku UMKM dengan Modus Pinjaman Dana, Bramasta Jalani Sidang di PN SurabayaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
![Thumbnail Berita - [FOTO] Persebaya Ditaklukkan PSIM Yogyakarta di GBT](https://ketik.com/assets/upload/2025080822174310019250300.webp)
9 Agustus 2025 00:18
[FOTO] Persebaya Ditaklukkan PSIM Yogyakarta di GBT

8 Agustus 2025 23:30
Kupas Pestisida, Arum Sabil Resmi Sandang Gelar Magister Kesehatan Lingkungan Unair

8 Agustus 2025 23:00
MI–MTs Masjid Nasional Al-Akbar Gandeng UIN Malang untuk Pembelajaran AI

8 Agustus 2025 19:57
Ketua HKTI Jatim Desak Pemerintah Beli Gula Petani yang Tak Terserap Pasar

8 Agustus 2025 19:20
Begal Sadis asal Lumajang Dibekuk Polda Jatim, Kerap Tampil Necis saat Beraksi

7 Agustus 2025 23:16
Warga Dampit Kabupaten Malang Residivis Bobol Toko Ditangkap Polrestabes Surabaya

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

