KETIK, SURABAYA – Kasus pesta gay yang dikemas dengan judul 'Siwalan Party' memulai babak baru. Sebanyak 25 terdakwa memulai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 Februari 2026.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini menghadirkan 25 terdakwa dari total 34 terdakwa, sedangkan sembilan lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dalam sidang perdana membacakan surat dakwaan yang menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.
Proses persidangan sendiri berlangsung tertutup karena materi perkara merupakan dugaan tindak pidana pornografi. Usai JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang.
Persidangan dijadwalkan kembali oleh majelis pada tanggal 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang mengatakan, pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa dan menilai dakwaan telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa," katanya.
Selanjutnya, Junior melanjutkan, akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaan dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Ngagel, Surabaya. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Usai dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan sejumlah pria sedang berkumpul dengan kondisi yang mengindikasikan pesta sesama jenis. Puluhan pria diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. (*)
