KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, Dedi Lukman Indepur, mengakui bahwa persoalan pengupahan hingga saat ini masih kerap ditemukan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Dedi, penyelesaian persoalan pengupahan tidak bisa dilakukan secara seragam, karena harus mempertimbangkan status serta skala usaha masing-masing perusahaan.
“Persoalan upah di Kabupaten Lebak memang masih banyak terjadi. Namun penanganannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihat dulu status perusahaannya, apakah termasuk usaha mikro, kecil, atau perusahaan skala besar,” ujar Dedi Lukman Indepur saat dihubungi Ketik.com, Jumat, 23 Januari 2026.
Dedi menjelaskan, bagi perusahaan yang masuk kategori usaha mikro dan kecil, ketentuan pengupahan berbeda dengan perusahaan skala besar. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori ini, perusahaan diperbolehkan membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak, dengan catatan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 37 PP Nomor 36 Tahun 2021. Besaran upah yang diberikan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan serta hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan dan keterbukaan. Kami mendorong agar pengupahan dilakukan secara transparan dan disesuaikan dengan kondisi riil perusahaan,” katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan berskala besar atau makro, Dedi menegaskan bahwa mekanisme pengupahan wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan UMK Kabupaten Lebak.
“Untuk menentukan skala usaha perusahaan, biasanya kami mengacu pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Di dalam NIB tersebut tercantum skala usaha perusahaan berdasarkan nilai investasinya,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi menyebutkan bahwa data administratif saja belum cukup. Dalam praktiknya, Disnaker masih perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi perusahaan yang dilaporkan bermasalah.
“Perusahaan skala besar atau makro di Kabupaten Lebak diperkirakan berkisar antara 30 sampai 40 perusahaan. Namun angka ini tidak bisa disimpulkan begitu saja, karena semuanya harus melalui pengecekan di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa peran Disnaker Kabupaten Lebak dalam menyikapi persoalan pengupahan lebih mengedepankan fungsi pembinaan pada fasilitasi dan mediasi.
Pihaknya akan mempertemukan perusahaan dan pekerja untuk mengetahui secara jelas akar persoalan yang terjadi.
“Kami memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja untuk mengetahui persoalan sebenarnya, kemudian mencari solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
