Pemkab Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

10 Maret 2026 05:49 10 Mar 2026 05:49

Thumbnail Pemkab Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wabup Bandung Ali Syakieb saat Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung di Gedung DPRD Kab Bandung, Senin (9/3/26).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).

Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Wabup Bandung Ali Syakieb menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.

Wabup Ali Syakieb menyebutkan usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini," tutur Ali.

Oleh karena itu, melalui Sidang Paripurna DPRD yang terhormat ini pihaknya berharap usulan pembentukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama secara sinergis antara DPRD dan Pemda Kabupaten Bandung, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta mampu mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik.

"Dengan adanya peraturan daerah yang diperbarui nantinya, kami berharap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bandung dapat semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta memberikan nilai manfaat yang optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," harap Wabup.***

Tombol Google News

Tags:

wabup bandung ali syakieb dprd kab bandung Tata Kelola PEMKAB BANDUNG