Dewan Pengupahan Lebak Usulkan UMK 2026, Naik 8,07 Persen dari Tahun Sebelumnya

22 Desember 2025 21:42 22 Des 2025 21:42

Thumbnail Dewan Pengupahan Lebak Usulkan UMK 2026, Naik 8,07 Persen dari Tahun Sebelumnya
Sekretariat Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, menyampaikan surat rekomendasi Nomor 561/DISNAKER/XII/2025 tentang penetapan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Lebak tahun 2026. 

"Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada Jumat 19 Desember 2025," kata Rully Chaerullyanto kepada Ketik.com, Senin 22 Desember 2025.

Dalam surat itu, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.428.395 per bulan dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026 sebesar Rp3.430.680 per bulan. 

"Nilai UMS didapat dengan menambahkan komponen sektoral sebesar Rp2.285 kepada UMK,"jelasnya 

Rully Chaerullyanto mengatakan, proses penetapan Rapat pleno dihadiri tujuh anggota Dewan Pengupahan dan dua usulan utama diajukan, yakni:

1. Usulan Serikat Pekerja/Buruh: menggunakan koefisien alfa 0,89 untuk UMK dan alfa 0,9 untuk UMS, menghasilkan UMK Rp 3.428.395 dan UMS Rp 3.430.680.

2. Usulan Apindo: menggunakan alfa 0,6 untuk UMK dan alfa 0,7 untuk UMS, menghasilkan UMK Rp 3.369.008 dan UMS Rp 3.389.565.

Melalui voting, lima anggota mendukung usulan pertama, dua anggota mendukung usulan kedua. Berdasarkan hasil tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan mengadopsi usulan pertama, dengan kenaikan UMK sebesar 8,07 % atau Rp 256.011 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK dan UMS resmi Kabupaten Lebak tahun 2026," jelas Rully.

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru," sambungnya.

Untuk Kriteria sektoral UMS berlaku bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori sektoral menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) 5 digit, dengan syarat  terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor bersangkutan dengan skala menengah atau besar, dan memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dari sektor lain.

Disnaker Kabupaten Lebak akan melanjutkan proses sosialisasi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja serta memantau implementasi upah minimum setelah keputusan final Gubernur Banten dikeluarkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disnaker Lebak Rully Chaerullyanto penetapan Upah UMK Lebak banten ketik.com