KETIK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penetapan upah minimum tahun 2026. Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
Dengan sisa waktu sekitar satu pekan, Tito menilai koordinasi lintas perangkat daerah menjadi krusial agar proses penetapan tidak berlarut-larut dan memicu polemik di masyarakat.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito dalam siaran pers, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah serta Dewan Pengupahan. Menurut Tito, kelalaian dalam proses ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, terutama menjelang akhir tahun.
Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, juga akan memantau secara ketat progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” ujarnya.
Tito menekankan peran gubernur sebagai aktor sentral dalam penetapan upah minimum 2026. Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Adapun penghitungan besaran upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menggunakan sejumlah variabel, salah satunya nilai indeks atau alfa. Nilai tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata Tito.
Menurut dia, penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penting agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
