KETIK, BANGKALAN – Proses hukum Kepala Desa (Kades) Geger, Kecamatan Geger Bangkalan Budiman terus bergulir. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Bangkalan berupa tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan begitu, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Bangkalan.
“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Budiman karena sudah P21. Jadi kewenangan beralih ke kejaksaan,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murwaba, Kamis 25 September 2025.
Usai pelimpahan, Budiman langsung ditahan di Rutan Bangkalan untuk menunggu persidangan.
"Saat ini, jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, tersangka langsung ditahan. Selanjutnya kami akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini cepat disidangkan,” tambah Hendrik.
Budiman dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) junto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari duel berdarah antarwarga di Kecamatan Geger yang menyeret nama Budiman. Insiden tersebut menyebabkan korban luka dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Dengan pelimpahan ini, perkara Kades Geger Budiman resmi memasuki tahap penuntutan dan akan segera diuji di meja persidangan. (*)