Kejati DIY Limpahkan Berkas Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

13 November 2025 23:29 13 Nov 2025 23:29

Thumbnail Kejati DIY Limpahkan Berkas Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan (tengah) dan Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto saat memberikan keterangan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Eka Surya Prihantoro, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Kamis sore, 25 September. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Tahap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, membenarkan bahwa kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Ia menjelaskan bahwa Kejati DIY hanya menangani kasus hingga tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap) sebelum dipindahkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Kejari Sleman.

"Kami hanya menangani kasus hingga tahap P21, terus pindah ke penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sleman," ujar Bagus Kurnianto.

Ia menyarankan awak media untuk menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sleman untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih. Entah kenapa ia memilih untuk tidak merespons konfirmasi yang diajukan media terkait pelimpahan kasus ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta telah dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Proses ini didahului dengan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025.

"Tahap dua telah dilakukan tanggal 30 Oktober 2025, untuk pelimpahan perkara ke PN Tipikor Yogyakarta pada Rabu tanggal 12 November 2025," kata Herwatan, Kamis 13 November 2025.

Dalam perkara yang mencakup dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun anggaran 2022-2024 dan sewa colocation DRC tahun 2024-2025 ini, Kejati DIY telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Diskominfo Sleman (kini mantan) yang bernama Eka Surya Prihantoro (ESP).

Herwatan menjelaskan bahwa sementara ini penyidik Pidsus Kejati DIY menetapkan Eka Surya Prihantoro sebagai tersangka tunggal. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain dalam proses persidangan.

"Untuk sementara masih satu tersangka (ESP), ditunggu saja dalam sidang ada menyebutkan nama-nama siapa," ungkapnya.

Di sisi lain, Muslim selaku Penasihat Hukum tersangka Eka Surya Prihantoro, saat di mintai keterangan belum memberikan komentar apa pun mengenai substansi perkara.

Advokat senior tersebut hanya membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ESP ke pengadilan Tipikor. Namun ia memilih bungkam saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Kembali Herwatan menyebutkan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Sleman ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.

Modus operandi dilakukan tersangka terkait pengadaan layanan bandwidth internet adalah dengan menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth dari penyedia layanan internet (ISP) baru, yaitu ISP-3 (PT MSD), yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Penyidik menemukan bahwa sejak November 2022 hingga 2024, tersangka melaksanakan pengadaan ini tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet.

Padahal, kebutuhan seharusnya dapat
dihitung berdasarkan tingkat konsumsi tahun sebelumnya yang tercatat dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth dari ISP-1 dan ISP-2.

Kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet yang dibayarkan kepada ISP-3 (PT MSD) tersebut mencapai total anggaran dan realisasi sebesar Rp 3,9 miliar.

Rinciannya, pada November hingga Desember 2022 sebesar Rp 300 juta, pada tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Eka Surya Prihantoro juga melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth pada tahun 2023 hingga 2025, termasuk kegiatan sewa DRC dengan anggaran tahunan sebesar Rp 198 juta. Untuk sewa DRC, tersangka memilih penyedia PT MSA melalui pengadaan langsung.

"Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya sebesar Rp 901 juta," ujar Herwatan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Eka Surya Prihantoro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejati DIY Tipikor Diskominfo Sleman Eka Surya Prihantoro Bandwidth Internet Korupsi Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kejari Sleman Pidsus Penuntutan P21 Tahap Dua tersangka Barang Bukti